PAYAKUMBUH, ONTIME.ID — Dua warga Kecamatan Payakumbuh Barat ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh pada Selasa (17/1) malam.
Yakni Rian Saputra Wijaya (25) warga Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo dan Lucky Ervan (38) warga Kelurahan Payolansek.
Keduanya ditangkap lantaran tersandung kasus narkoba. Kepala Polisi Resor Payakumbuh AKBP Yuni melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Aiga Putra mengatakan, keduanya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
“Kami telah mengamankan 2 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu,” kata Iptu Aiga pada Rabu (18/1) pagi.
Kronologis penangkapan berawal dari informasi yang didapat oleh petugas terhadap adanya transaksi narkoba. Beranjak dari sana, petugas melakukan pengintaian dan langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka Rian di kawasan Balai Nan Duo.
Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa sabu di dalam saku tersangka. Tak hanya itu, petugas juga menggeledah rumah tersangka, ditemukan sebanyak 9 paket sabu. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan mengarah kepada tersangka Lucky. Tak berselang lama, petugas mencari keberadaan Lucky dan akhirnya ditemukan di kawasan Balai Nan Duo. Lucky langsung ditangkap.
Dari tersangka Lucky, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti sabu. Kini, kedua tersangka masih dalam pemeriksaan di Mapolres Payakumbuh. (*/red)













