PADANG, ONtime.ID — Pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat yang berlokasi di Kompleks Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, kini menjadi sorotan publik. Proyek bernilai lebih dari Rp 20 miliar ini menuai tanda tanya besar setelah ditemukan kejanggalan pada papan informasi kegiatan dan adanya tindakan penghalangan peliputan oleh petugas di lapangan.
Berdasarkan hasil penelusuran tim media ini, di papan proyek tertulis bahwa pekerjaan pembangunan tersebut dilaksanakan oleh PT NHK Jaya Mandiri, dengan Nomor Kontrak: 640/02/FISIK/CK-BMCKTR/V-2025 dan Nilai Kontrak sebesar Rp 20.351.047.189,47. Namun, satu informasi krusial tidak tercantum sebagaimana mestinya, yakni sumber dana proyek.
Padahal, sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2021 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Pemerintah, setiap kegiatan fisik wajib mencantumkan secara jelas sumber pembiayaan — apakah dari APBD, APBN, atau sumber lain.
Ketiadaan informasi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap prinsip transparansi publik yang menjadi dasar dalam pengelolaan proyek pemerintah.
Pantauan di lokasi proyek pada pekan pertama November 2025 menunjukkan papan informasi berukuran sekitar 2 x 1 meter berdiri di sisi pagar proyek. Di papan itu tertera nama kegiatan, pelaksana, nomor kontrak, nilai proyek, serta waktu pelaksanaan. Namun, kolom “Sumber Dana” dibiarkan kosong tanpa keterangan apa pun.
Praktik ini dinilai menyalahi aturan. Pasal 6 ayat (1) huruf (e) Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2020 tentang Standar Pelaksanaan Konstruksi menegaskan bahwa papan proyek harus memuat sekurang-kurangnya nama dan lokasi kegiatan, nomor dan nilai kontrak, waktu pelaksanaan, penyedia jasa, serta sumber pembiayaan.
Seorang pegiat antikorupsi di Padang, Rizal Fahmi, menyebut kelalaian ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi dapat mengindikasikan upaya untuk menutupi transparansi anggaran.
“Ketiadaan informasi sumber dana sangat janggal. Dalam proyek pemerintah, publik berhak tahu apakah kegiatan itu dibiayai APBD, APBN, atau dana hibah. Kalau informasi dasar saja tidak dibuka, bagaimana masyarakat bisa mengawasi?” ujarnya kepada media ini, Jumat (7/11/2025).
Rizal menambahkan, dalam konteks keterbukaan publik, setiap proyek fisik di lingkungan pemerintah wajib dapat diakses masyarakat tanpa hambatan.
“Papan proyek itu bagian dari akuntabilitas. Kalau tidak lengkap, berarti sudah menyalahi semangat keterbukaan yang diamanatkan undang-undang,” tegasnya.
Wartawan Dihalang Masuk Lokasi
Keanehan lain muncul ketika tim media mencoba melakukan peliputan langsung ke area proyek. Pada Kamis (6/11/2025), dua orang wartawan dari media ini mendatangi lokasi pembangunan Gedung MUI Sumbar sekitar pukul 14.30 WIB. Saat hendak mengambil dokumentasi, petugas keamanan di lokasi menghalangi proses peliputan dan menolak memberikan akses masuk.
Petugas tersebut berdalih bahwa wartawan tidak diperkenankan memasuki area proyek tanpa izin tertulis dari pihak kontraktor atau Dinas BMCKTR (Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang) Sumbar.
“Maaf, tidak bisa masuk, kami hanya menjalankan perintah. Semua harus pakai surat izin tertulis,” ujar salah satu petugas keamanan kepada jurnalis di lokasi.
Akibat larangan tersebut, proses konfirmasi dan observasi lapangan tidak dapat dilakukan. Tim media hanya dapat mengambil gambar dari luar pagar proyek. Ketika diminta identitas pengawas lapangan atau pihak yang bisa dikonfirmasi, petugas enggan memberikan informasi lebih lanjut.
Tindakan ini diduga bertentangan dengan prinsip keterbukaan publik dan menghalangi kerja jurnalistik sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi publik.
Upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait juga menemui jalan buntu. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas BMCKTR Sumbar yang dihubungi melalui pesan singkat tidak memberikan jawaban. Begitu pula dengan Plt Kepala Dinas BMCKTR, yang memilih bungkam saat diminta tanggapan resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun pihak yang mau memberikan klarifikasi resmi terkait sumber pembiayaan proyek maupun alasan pembatasan akses wartawan ke lokasi kegiatan.
Dinas BMCKTR sebagai penanggung jawab teknis pembangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar dinilai kurang memperhatikan prinsip transparansi dalam setiap proyek fisik. Ini bukan kali pertama papan proyek di bawah dinas tersebut ditemukan tanpa keterangan sumber dana.
Sejumlah pihak kini mendesak agar Inspektorat Provinsi Sumatera Barat dan BPKP Perwakilan Sumbar segera turun melakukan audit administratif terhadap proyek tersebut. Tujuannya, memastikan seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jangan tunggu ada temuan dulu baru bertindak. Ketika ada indikasi ketidakterbukaan, audit harus segera dilakukan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” ujar aktivis tersebut.
Selain audit, masyarakat juga berharap Komisi Informasi Provinsi Sumbar menegaskan kembali pentingnya keterbukaan informasi publik di setiap proyek pemerintah. (tim)













