PASAMAN, ONtime.ID — Riuh perbincangan publik di Pasaman belum juga mereda. Penangkapan seorang cukong tambang emas ilegal berinisial HF oleh jajaran Reskrim Polres Pasaman justru membuka babak baru yang jauh lebih mengusik nalar publik.
Bukan sekadar praktik tambang ilegal, tetapi dugaan keterlibatan oknum yang mengaku sebagai wartawan kini menyeruak ke permukaan—menyeret nama berinisial RSP sebagai sosok yang disebut-sebut menjadi “payung” aktivitas haram tersebut.
Pengakuan itu bukan rumor jalanan. Pernyataan tersebut keluar langsung dari mulut tersangka HF saat ditemui tim awak media bersama Ketua Umum Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi (AWAK-RI), Herman Tanjung, Kamis, 16 April 2026 di Mapolres Pasaman. Dari sinilah tabir dugaan praktik kotor mulai terbuka—praktik yang bukan hanya mencederai hukum, tetapi juga meruntuhkan marwah profesi pers.
Dalam wawancara yang berlangsung intens, HF membeberkan hubungan lamanya dengan RSP. Komunikasi yang awalnya sebatas diskusi soal tambang emas, berubah menjadi kerja sama yang diduga mengarah pada aktivitas ilegal terorganisir. Lebih mengejutkan, HF menyebut RSP bukan sekadar tahu, melainkan diduga menjadi otak pengarah.
[irp posts=”35495″ ]
“Dia yang menyarankan pakai alat berat,” ungkap HF, merujuk pada penggunaan excavator untuk mempercepat eksploitasi emas secara ilegal.
Tak berhenti di situ, dugaan semakin serius ketika HF mengungkap adanya “uang payung” sebesar Rp100 juta per unit alat berat. Uang tersebut, menurutnya, diminta oleh RSP dengan iming-iming jaminan keamanan dari aparat. Bahkan, RSP disebut mengklaim memiliki koneksi kuat dengan pejabat di lingkungan Polda Sumatera Barat—sebuah klaim yang kini menjadi sorotan tajam publik.
HF mengaku sempat percaya. Ia mentransfer Rp40 juta ke rekening Bank BRI atas nama RSP sebagai tahap awal dari kesepakatan. Sisa Rp60 juta dijanjikan menyusul dua minggu kemudian. Bukti transfer, kata HF, masih tersimpan dan siap dijadikan alat bukti.
Namun janji tinggal janji. Baru dua hari alat berat beroperasi dan menghasilkan sekitar 15 gram emas, polisi datang melakukan penangkapan. “Hari hujan, payung hilang,” ucap HF getir, menggambarkan rasa dikhianati oleh sosok yang menjanjikan perlindungan.

Situasi kian panas ketika awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada RSP. Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka, RSP justru bereaksi emosional. Bahkan, dalam percakapan via WhatsApp, ia diduga menantang awak media untuk “baku hantam”—sebuah respons yang dinilai jauh dari etika seorang insan pers.
Tindakan tersebut memicu kecaman keras. Selain diduga melanggar kode etik jurnalistik, sikap intimidatif terhadap wartawan lain dapat dikategorikan sebagai penghalangan kerja jurnalistik—pelanggaran serius dalam sistem demokrasi.
Ketua Umum AWAK-RI, Herman Tanjung, tidak tinggal diam. Ia menyebut dugaan ini sebagai bentuk penyalahgunaan profesi yang sangat memalukan. “Kalau ini benar, ini bukan sekadar pelanggaran etik, ini bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.
[irp posts=”35492″ ]
Ia juga mendesak Kapolres Pasaman untuk bertindak tegas dan transparan. Tidak boleh ada ruang bagi praktik “beking membeking” yang merusak kepercayaan publik terhadap hukum dan pers.
Secara hukum, kasus ini berpotensi menyeret banyak pasal. Aktivitas tambang ilegal melanggar UU Minerba dengan ancaman hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Jika terbukti ada keterlibatan pihak lain, maka Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan bisa diterapkan. Dugaan aliran dana “pengamanan” juga membuka kemungkinan jerat pidana korupsi dengan ancaman hingga 20 tahun penjara.
Sementara itu, dugaan intimidasi terhadap wartawan dapat dijerat UU Pers, dengan ancaman pidana hingga 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Kasus ini menjadi tamparan keras—bukan hanya bagi penegakan hukum, tetapi juga bagi dunia jurnalistik. Profesi yang seharusnya menjadi penjaga kebenaran justru diduga dijadikan alat untuk melindungi praktik ilegal.
Hingga saat ini, RSP belum memberikan keterangan resmi yang substantif terkait tudingan tersebut. Aparat kepolisian pun masih melakukan pendalaman.
[irp posts=”35489″ ]
Satu hal yang pasti, publik tidak akan diam. Pertanyaan besar kini menggantung, apakah ini hanya ulah segelintir oknum, atau ada jaringan yang lebih besar bermain di balik tambang ilegal Pasaman?
Jawabannya kini ditunggu. Dan publik menuntut: bongkar sampai ke akar. (*)
Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID













