Kriminal

Yayasan Royal Amartha Nusantara Tipu Pengusaha Minang

2372
×

Yayasan Royal Amartha Nusantara Tipu Pengusaha Minang

Sebarkan artikel ini
yayasan
Yayasan Royal Amartha Nusantara Tipu Pengusaha Minang

PADANG,ONTIME.ID — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar menetapkan pimpinan Yayasan Royal Amartha Nusantara, Bendoro Raden Mas (BRM) Dimas Bayu Amartha sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang bermodus investasi wisata di Kabupaten Padang Pariaman.

 

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengatakan, BRM Dimas Bayu Amarta ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor LP/482/XII/2022/SPKT Sbr yang dilaporkan Pengusaha Muhammad Yamin Kahar kepada Polda Sumbar sejak tanggal 3 Desember tahun 2022 lalu.

 

Ia menjelaskan, kronologis kasus tersebut bermula saat korban MYK hendak mencari investor untuk pengembangan proyek resort wisata Anai Land miliknya. Ketika itu, dalam sebuah forum pertemuan yang berlangsung sekitar bulan Agustus 2022, korban bertemu dengan pelaku di sebuah kantor yang ada di bilangan Kelurahan Ulak Karang Utara, Kota Padang.

 

“Tersangka BRM DBA saat itu mengaku bersedia untuk menjadi investor. Ia juga meyakinkan korban bahwa ia adalah keturunan Pakubuwono V Keraton Surakarta Solo,” Ujar Kabid Humas didampingi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumbar Selasa (7/2).

 

Untuk meyakinkan korban bahwa dia benar-benar akan berinvestasi dalam proyek itu, kata Kabid Humas, pelaku menyampaikan bahwa dirinya sebagai bagian dari anggota keluarga keraton Solo, akan mendapatkan harta warisan sebesar Rp 5 Triliun.

 

“ Namun agar bisa mencairkan harta warisan tersebut, tersangka mengaku membutuhkan uang senilai Rp 1,44 Miliar yang akan dipergunakan sebagai biaya verifikasi serta pengurusan operasional pengangkutan uang tersebut secara tunai ke Kota Padang setelah dicairkan,” ucapnya.

 

Selanjutnya, korban yang terpedaya dengan modus yang digunakan tersangka, lantas mengirimkan uang senilai Rp1,44 Miliar miliknya kepada rekening milik pelaku dengan harapan setelah uang itu dikirimkan, proyek investasi yang tengah dikelolanya dapat segera digarap oleh tersangka.

 

“Seiring berjalannya waktu, ternyata proyek investasi tersebut tidak kunjung ada progres. Sehingga korban terus menanyakan kelanjutan proyek investasi itu kepada pelaku,” ungkapnya.

 

Akan tetapi, lanjutnya, saat korban mempertanyakan kelanjutan proyek investasi itu kepada tersangka BRM Dimas Bayu Amartha yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ormas Gerakan Anti Narkotika Nusantara Amartha (GANNA) Indonesia ini, yang bersangkutan selalu berkelit dan menjanjikan bahwa uang tersebut sudah ada dan siap dikirim ke Kota Padang dalam secara tunai.

 

“Untuk meyakinkan korban, tersangka mengirimkan foto buku rekening yang diduga palsu serta beberapa foto dan video tumpukan uang dengan jumlah yang besar. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan ternyata foto tumpukan uang itu adalah foto milik jasa pengiriman uang,” jelasnya.

 

Lebih jauh, Dirkrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan menambahkan, ntuk meyakinkan korban, tersangka BRM Dimas Bayu Amartha juga sempat membeli 90 kotak kontainer plastik serta dua unit mobil pick up dengan uang yang dikirimkan korban.

“Mobil dan puluhan kotak kontainer plastik itu kemudian di foto oleh pelaku dan dikirimkan kepada korban. Tujuannya agar korban mengira bahwa uang tunai tersebut akan benar-benar dikirimkan,” jelasnya.

 

Ia mengungkapkan, tersangka BRM Dimas Bayu Amartha pada akhirnya berhasil dibekuk oleh jajaran Dirkrimum Polda Sumbar saat berada di sebuah hotel yang ada di Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur pada Jumat (27/1) lalu.

 

“Saat aparat kepolisian akan membawa tersangka BRM Dimas Bayu Amartha, ditemukan ada padanya satu pucuk senjata jenis Baretta,Magazine serta lima butir amunisi. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwasanya senpi tersebut tidak memiliki izin yang sah dan ilegal,” ucapnya.

 

Ia juga menyatakan, atas kepemilikan senjata api ilegal serta tindak pidana penipuan tersebut, tersangka BRM Dimas Bayu Amartha terancam dijerat dengan pasal berlapis yakninya pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Serta UU 378 serta 472 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*/red)