PADANG, ONTIME.ID — Sumatera Barat (Sumbar) masih dipandang oleh bandar narkoba sebagai pangsa pasar potensial yang strategis untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Selain sudah sangat mengkhawatirkan dan merambah semua kalangan, peredaran narkoba bahkan nyatanya juga masih bisa dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) oleh narapidana.
Seperti yang baru-baru ini terjadi, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar, berhasil menggagalkan peredaran 2 kilogram narkoba jenis sabu serta 6 ribu butir ekstasi dari Provinsi Riau yang hendak diedarkan di Sumbar.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Sukria Gaos mengatakan, dalam kasus itu pihaknya telah berhasil mengamankan 4 orang pelaku. 2 diantaranya merupakan narapidana yang mengendalikan peredaran barang haram itu dari balik jeruji besi Lapas Kelas II A Padang.
“Pelaku berinisial DZ (21) serta DAP (29) keduanya ditangkap di Payakumbuh dan Provinsi Lampung. Sementara pengendali berinisial M (28) serta NDY (29), kedua narapidana ini ditangkap di Lapas Kelas II A Padang,” ujarnya saat menggelar Konferensi Pers di markas BNNP Sumbar Rabu (31/5) kemarin.
Brigjen Sukria Gaos menjelaskan, kasus itu terungkap usai Tim Gabungan BNNP Sumbar dan BNNK Payakumbuh mendapatkan informasi terkait akan adanya aktivitas pengiriman narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Provinsi Riau menuju Sumbar pada Rabu (24/6) lalu.
“Tim Gabungan langsung melakukan profiling target serta merencanakan operasi penyergapan. Sehingga sekitar pukul 20.30 WIB, tim melakukan penyisiran dan pemantauan hingga akhirnya tim memberhentikan satu unit mobil Mitsubishi Xpander hitam nopol BA 1989 XF yang dicurigai membawa narkoba,” ucapnya.
Saat dihentikan petugas Ketika itu, lanjut Sukria Gaos, mobil pelaku sempat mencoba kabur melarikan diri. Alhasil aksi kejar-kejaran tidak terelakkan hingga pada akhirnya petugas menemukan mobil yang dikendarai pelaku telah berhenti usai masuk ke dalam sebuah parit yang ada di daerah Balai Rupih, Nagari Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota.
“Saat tim datang, Tersangka yang berada di dalam mobil sudah berhasil melarikan diri. Namun saat digeledah, petugas menemukan 2 paket besar sabu terbungkus kemasan teh cina hijau , serta satu plastik besar yang berisi 6 bungkus ekstasi yang berjumlah 6 ribu butir,” jelasnya.
Dalam operasi penyergapan saat itu, lanjutnya, salah satu pelaku yakninya DZ, baru berhasil ditangkap usai tim gabungan dibantu oleh tim satwa K9 Polda Sumbar serta warga sekitar melakukan penyisiran terhadap areal persawahan dan perkebunan yang ada di sekitar lokasi penangkapan.
“Ketika berhasil ditangkap pelaku DZ mengaku bahwa sabu dan ekstasi itu dijemputnya dari Pekanbaru bersama pelaku DAP dan DS yang saat ini masih dalam pengejaran,” terangnya.
Mendapati informasi itu, kata Brigjen Sukria Gaos, pihaknya langsung berkoordinasi dengan tim Dakjar BNN RI, hingga akhirnya keberadaan pelaku DAP akhirnya diketahui berada di Lampung dan langsung dilakukan penangkapan.
“Berdasarkan hasil introgasi, kedua pelaku menyebutkan keterlibatan pelaku M dan NDY yang berperan sebagai pengendali dari Lapas Kelas II A Padang, mereka berkomunikasi via ponsel. Keempatnya terancam dijerat pasal nomor 39 undang-undang narkoba dengan ancaman hukuman mati,” tegasnya.
Akui Kecolongan
Pada kesempatan yang sama, Kepala Lapas Kelas II A Padang, Era Wiharto memastikan bahwa pihaknya akan menjatuhkan sanksi yang tegas apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya indikasi keterlibatan oknum pegawai lapas.
“Kalau seandainya nanti ditemukan adanya keterlibatan petugas dalam memberikan fasilitas, atau memasukkan handphone ke dalam Lapas, kami akan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya
Meski keterlibatan petugas lapas baru bisa dipastikan setelah dilakukannya penyelidikan saat kedua orang narapidana ini dikembalikan ke Lapas, namun Era Wiharto menduga bahwa peristiwa ini hanya bisa terjadi apabila ada oknum nakal yang berani menyelundupkan ponsel bagi para tahanan.
Sebab menurut dia, sesuai dengan komitmen Zero Handphone, Narkoba dan Pungutan Liar (Halinar) yang telah dicanangkan Kemenkumham beberapa waktu lalu, Lapas Kelas II A sebenarnya telah melaksanakan pemeriksaan dan razia secara rutin di seluruh kamar hunian narapidana.
“Untuk pengawasan, sudah kita lakukan sedemikian rupa mulai dari layanan ruang kunjungan sampai pintu gerbang 1, 2 dan porter, kemudian kita juga sudah melakukan penggeledahan badan. Namun jika ternyata masih ada juga masuk handphone, ini mengindikasikan bahwa memang Ada petugas kami yang terlibat,” ungkapnya.
Selain memastikan akan mengusut tuntas penyebab kecolongan lolosnya ponsel ke dalam lapas ini, Era juga memastikan bahwa kedua narapidana yang terlibat sebagai pengendali akan mendapatkan hukuman yang lebih berat lagi
“Kalau memang proses hukumnya sudah berjalan, kami sudah berkoordinasi dengan bapak dengan bapak Kakanwil. Mungkin yang bersangkutan akan kita pindahkan ke Lapas Nusakambangan,” pungkasnya. (red)













