AGAM, ONTIME.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam menemukan ribuan lembar Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di lokasi yang dilarang dan melanggar aturan yang berlaku.
Jumlah baliho, spanduk dan lainnya tersebut mendekati 2.000 lembar terpasang di lokasi dilarang dan ini berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Panwas Kecamatan.
Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Agam, Suherman didampingi Kordinator Devisi Pencegahan, Partisipatif Masyarakat dan Humas Bawaslu Agam Yuhendra, Selasa (23/1).
Lanjut Suherman, alat peraga kampanye tersebut terpasang di pohon pelindung, tiang listrik, tiang telpon dan lainnya. Temuan alat peraga kampanye itu tersebar di 15 dari 16 kecamatan di Agam di luar Kecamatan Kamang Magek.
“Kecamatan Kamang Magek tidak ditemukan alat peraga kampanye yang terpasang di lokasi yang dilarang,” katanya.
Suherman menyebutkan, alat peraga kampanye yang terpasang di pohon, tiang listrik dan tiang telpon melangar Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemilu.
Setelah itu PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu), Peraturan Daerah Kabupaten Agam No 1 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Berdasarkan aturan itu, partai politik diminta untuk membuka alat peraga kampanye yang terpasang di lokasi yang dilarang mulai dari 24-26 Januari 2024.
Apabila tidak dibuka, maka ribuan alat peraga kampanye yang terpasang di lokasi dilarang bakal dilakukan penertiban dengan melibatkan Panwas Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), Pangawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan lainnya pada Sabtu (27/1).
“Sebelumnya kami telah melakukan pencegahan pemasangan alat peraga kampanye itu, dan rapat yang kami lakukan dalam membahas alat peraga kampanye yang terpasang di lokasi dilarang dengan melibatkan partai politik,Polres Agam dan intansi terkait,” ungkapnya. (vand)













