PADANG, ONTIME.ID—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan edukasi tentang pencegahan tindak pidana korupsi bagi direksi dan komisaris BUMN/BUMD di Sumatera Barat agar nantinya tidak tersandung masalah hukum.
“Dunia usaha termasuk rentan terlibat korupsi. Oleh karena itu, kami memberikan pemahaman sehingga terbentuk nilai integritas pada dunia usaha,” kata Kasatgas Dunia Usaha dan Keluarga Berintegritas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, David Sepriwasa di Padang, Kamis (10/11).
Ia mengatakan itu usai membuka Bimbingan Teknis Pemberdayaan dan Peran Serta Masyarakat dalam Mewujudkan Dunia Usaha Anti Korupsi dengan Menanamkan Nilai-Nilai Integritas di Padang.
Menurutnya, hingga 2022 KPK RI telah melakukan penindakan terhadap 1.444 kasus korupsi di berbagai wilayah di Indonesia. Dari jumlah itu 363 kasus di antaranya melibatkan dunia usaha.
“Secara statistik, dunia usaha adalah pelaku kedua terbanyak dalam tindak pidana korupsi yang ditangani KPK RI. Karena itu dunia usaha menjadi salah satu fokus dalam upaya pencegahan,” katanya.
Menurutnya, ada dua hal yang penting untuk diberikan edukasi bagi dunia usaha, YAKNI sistem dan integritas pelaku.
David menyebutkan, ada dua modus korupsi yang menonjol pada dunia usaha, yaitu penyuapan dan gratifikasi. Oleh karena itu, dalam materi yang diberikan dititikberatkan pada dua hal tersebut ditambah dengan modus pemerasan.
“Jadi nanti diharapkan pelaku usaha ini punya pemahaman mana yang boleh dan mana yang tidak, sehingga dalam bekerja tidak tersangkut persoalan hukum,” katanya.
Selain itu, ia juga mengingatkan para pelaku usaha bahwa KPK RI memiliki trisula dalam pemberantasan korupsi. Selain pendidikan dan pencegahan juga ada penindakan.
Sementara itu Asisten II Setdaprov Sumbar, Wardarusmen mengatakan, dunia usaha juga perlu memiliki pemahaman dasar tentang apa yang dimaksud dengan tindak pidana korupsi. Pemahaman itu akan menjadi alarm pengingat agar tidak salah langkah dalam mengambil kebijakan dalam bekerja sehingga tidak tersangkut persoalan hukum.
“Pemprov Sumbar mengapresiasi upaya yang dilakukan KPK RI untuk memberikan pemahaman tentang pidana korupsi di dunia usaha dalam upaya pencegahan,” katanya.
Analis Kebijakan Ahli Madya Koordinator BUMD dan BLUD Biro Perekonomian Sumbar, Ramli Putra menyebut, peserta dari bimbingan teknis tersebut adalah 100 orang yang berasal dari BUMN dan BUMD di Sumbar.
“Masing-masing mengutus dua orang dari direksi, pengawas atau komisaris perusahaan,” katanya. (*/red)













