PASBAR, ONTIME.ID—Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat (Pasbar) menggelar lokakarya penguatan kapasitas kepada insan media untuk mendukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Hotel Gucci, Kamis (10/11).
Dalam lokakarya tersebut juga dijelaskan tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten pasbar. BNNK juga menjelaskan jika pada 2022, hingga Oktober perkara narkotika yang berhasil diungkap BNNK Pasbar tujuh kasus, dengan sembilan tersangka. Kepala BNNK Pasbar, Irwan Effenry bertekad melindungi generasi muda dari peredaran narkoba di Bumi Mekar Tuah Basamo.
Menurut Kasubag Umum BNNK Pasbar, Gidion Gerhard Silitonga menjelaskan, dari tujuh kasus itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 91,93 gram sabu, 12.881 gram ganja, dan 1,13 ganjar sintesis (tembakau gorilla).
Dibandingkan perkara yang diungkap tahun 2021 yang hanya empat kasus dengan delapan tersangka, ini jelas menunjukkan peningkatan. Barang bukti yang diamankan 9,19 sabu, 48.467 gram ganja, dan lima butir ekstasi.
Sementara itu, masyarakat yang menjalani rehabilitasi pada Januari hinga Oktober 2022 berjumlah 31 orang, dan putusan Pengadilan Negeri untuk rehabilitasi sebanyak lima orang. Sedangkan pada 2021 masyarakat yang menjalani rehabilitasi sebanyak 20 orang.
“Pada umumnya pelaku penyalahgunaan narkotika pada usia 20-45 tahun. Berbagai sosialisasi terus kami tingkatkan, baik di sekolah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, maupun komunitas lainnya,” katanya.
Diharapkan, melalui pemberitaan masyarakat bisa mengetahui bahaya narkoba, sehingga muncul kesadaran untuk turut memerangi narkoba. Dia juga mengajak wartawan untuk lebih bersinergi dengan BNN dalam upaya P4GN di Kabupaten Pasbar. (*/red)













