Kab. Padang Pariaman

56 Wali Nagari Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

290
×

56 Wali Nagari Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Sebarkan artikel ini
Jabatan
Sebanyak 56 wali nagari di Kabupaten Padang Pariaman menerima Surat Keputusan (SK)  perpanjangan masa jabatan  yang diserahkan Sekda Rudy R. Rilis di Hall IKK, Parit Malintang, Senin (3/6).

PADANG PARIAMAN, ONTIME.ID- Sebanyak 56 wali nagari di Kabupaten Padang Pariaman menerima Surat Keputusan (SK)  perpanjangan masa jabatan  yang diserahkan Sekda Rudy R. Rilis di Hall IKK, Parit Malintang, Senin (3/6). 

 

Diketahui, dari 103 Nagari di Kabupaten Padang Pariaman, periodisasi masa jabatan terbagi dua jenis yakni sebanyak 74 wali nagari periode 2018-2024 dan 29 Wali nagari dengan periodisasi masa jabatan 2021-2027 (masa jabatan 6 tahun).

 

Dari 74 wali nagari periode 2018-2024, hanya 56 wali nagari yang diperpanjang masa jabatannya.

Sementara 18 wali nagari lainnya sudah berhenti dengan berbagai sebab dan alasan sehingga digantikan oleh Plt. yang ditunjuk oleh Bupati Suhatri Bur.

 

 

Sekda Rudy R. Rilis mengungkapkan, dengan adanya perpanjangan masa jabatan wali nagari maka diharapkan dapat memanfaatkannya dengan baik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dan menuntaskan janji-janji atau visi-misi pada waktu pemilihan .

 

“Marilah kita bekerja sungguh-sungguh, ikhlas dan mengabdikan diri demi kemandirian, kemajuan dan kesejahteraan masyarakat nagari serta mendukung visi misi Bupati yakni Padang Pariaman Cermat,” ungkapnya.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Hendri Satria dalam laporannya menyampaikan, penyerahan SK perpanjangan jabatan wali nagari ini sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

“Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya kekosongan jabatan pimpinan pemerintahan nagari setelah berakhirnya periodesasi jabatan wali nagari tahun 2018-2024, menjadi 2018-2026. “Artinya diperpanjang dua tahun,” tutupnya. (vand)