TANAH DATAR, ONtime.ID — PT.Sarana Mitra Saudara (SMS) sebagai pelaksana pekerjaan pengaspalan jalan ruas Batusangkar -Ombilin (Siturah -Simawang) kabupaten Tanah Datar tahun 2026 ini, kembali di sorot terkait penggunaan material untuk item pekerjaan Minor (Pasangan Batu Saluran) yang dilaksanakan oleh SubKont perorangan.
Pasalnya, kegiatan dengan Nilai Kontrak Rp.6.974.814.426,00 (enam milyar lebih), untuk konsentrasi pekerjaan Rekonstruksi Jalan Provinsi Ruas Batusangkar -Ombilin / P.070 ini juga terdapat ratusan kubikasi item pekerjaan Saluran bahu jalan dengan pola pekerjaan pasangan batu dengan Type I tanpa koporan.
Dari pantauan ONtime.ID dalam rentang waktu dua hari yang lalu (Sabtu-Minggu), terlihat para pekerja SubKont tengah mengerjakan saluran dan pasangan batu pada bahu jalan dengan mempergunakan material tanpa quary yang jelas.
Condro (47) sebagai pelaksana SubKont Perorangan dari Zul Irfan, saat ditemui ONtime.ID dilapangan, Sabtu (03/10) sempat ditanyai terkait penggunaan material batu dan pasir dari quary mana diambil, dan apakah quary berizin atau tidak.
Kepada ONtime.ID, Condro, menyebutkan, bahwa material Batu untuk pekerjaan saluran dengan pasangan batu, dibeli dari salah satu toko bangunan dari Malalo, mengenai aquary berizin atau tidak pihaknya tidak mengetahui sama sekali.
Sementara, pada Minggu (04/10), salah seorang pekerja yang ditemui ONtime.ID dilapangan, menyebutkan bahwa penyedia material batu adalah salah satu toko bangunan di sekitaran lokasi pekerjaan, dan materialnya diambil dari Malalo.
Pantauan ONtime.ID pad hari yang sama di seputaran Malalo, terlihat banyaknya batu bekas galodo yang saat ini dikumpulkan oleh warga sekitar, dan selanjutnya dibeli oleh pihak lain, dan persis material yang dipergunakan SubKont pada item pekerjaan Minor PT.SMS ini diduga menggunakan material “asal batu galodo” tersebut.
Ketika ONtime.ID menyampaikan konfirmasi dengan pihak Pelaksana dari PT.SMS Damawel Danus terkait item pekerjaan minor dan material yang digunakan, Darmawel hanya mengatakan “Siap dan Terima Kasih” dan tidak menjelaskan kepada ONtime.ID tentang muadal material yang dipergunakan SubKont perorangan. sebagaimana konfirmasi yang disampaikan.
Akhirnya, kepada ONtime.ID, Zul Irfan sebagai pemborong dari SubKont Perorangan sebagai pelaksana pekerjaan Pasangan Batu ini langsung menyampaikan, bahwa material dibeli pada toko bangunan terdekat pada lokasi proyek, yang dijemput ke Malalo.

Namun Irfan tidak mengetahui, apakah material tersebut berasal dari batu galodo atau dari mana termasuk apakah dari quary berizin atau tidak, pihaknya tidak mengetahui sama sekali.
”Kami sebagai SubKont hanya membeli batu dan pasir dari toko bangunan terdekat lokasi proyek, apakah dari quary berizin atau tidak kami tidak mengetahui sama sekali”, ujar Zul Irfan melalui selularnya.
Pantauan lain dari Media ini Minggu, (04/10) terlihat pada ruas Batusangkar-Ombilin/ P.070, rekanan pelaksana baru bisa menyelesaikan 4 spot pada ruas tersebut dalam pengaspalan, sementara masih banyak spot lain yang akan dikerjakan, begitu juga halnya dengan pekerjaan minor berupa saluran bahu jalan dengan pekerjaan pasangan batu Type I.
Diketahui sebelumnya, pada pemberitaan terdahulu, ONtime.ID melihat pada Plang Proyek yang terpasang pada ruas jalan Batusangkar -Ombilin (Siturah), bahwa kegiatan ini merupakan Kegiatan Rehabilitasi Jalan Provinsi /Rekonstruksi Jalan Provinsi Pada Ruas Batusangkar -Ombilin (Kab.Tanah Datar) dengan Nomor Kontrak : 620/07.08/SP/P.o70/BM/VIII-2026, dan tanggal kontrak 7 Agustus, 2026.
Terkonfirmasi pada Jumat (11/09) di lapangan, bahwa Plang Proyek sebelumnya telah dilakukan perubahan oleh pelaksana menjadi, Nomor Kontrak : 620/18.08/SP/P.o70/BM/VIII-2026, dan tanggal kontrak 18 Agustus, 2026.
Terpantau ONtime.ID dipapan Informasi Proyek, lama waktu kontrak pekerjaan ini selama 130 hari kalender, dengan nilai kontrak Rp.6.974.814.426,00 (enam milyar lebih), dengan konsentrasi pekerjaan Rekonstruksi Jalan Provinsi.
Kemudian dari analisa Investigator ONtime.ID dari dua hari yang lalu, para pekerja SubKont tidak terlalu ketat dalam pengawasan dari pihak konsultan pengawas. [TIM]













