Kriminal

88 Jenis Kosmetik Ilegal Disita

1022
×

88 Jenis Kosmetik Ilegal Disita

Sebarkan artikel ini
kosmetik
Kosmetik ilegal yang disita Loka POM, Kamis (4/8).

PAYAKUMBUH, ONTIME.ID – Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Payakumbuh menemukan sebanyak 88 jenis kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya dan beredar di Kota Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam.

Kepala Loka POM di Payakumbuh, Iswadi menyebut, 88 jenis kosmetik ilegal itu ditemukan di 18 sarana distribusi kosmetik di empat tersebut.

“Kami dari Loka POM Payakumbuh melakukan Aksi Penertiban Pasar dari Kosmetik Ilegal dan Mengandung Bahan Berbahaya di wilayah kerja kami pada 18-29 Juli 2022. Total jumlah yang kita 88 jenis dengan jumlah total 874 Pcs kosmetik ilegal. Nilai ekonominya mencapai Rp16.344.500,” katanya, Kamis (4/8).

Ia mengatakan pelaksanaan kegiatan tersebut dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dari risiko akibat penggunaan kosmetik, dan upaya untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetika ilegal.

“Target dari kegiatan Aksi Penertiban Pasar dari Kosmetik Ilegal dan atau Mengandung Bahan Berbahaya ini adalah Kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) dan kosmetik mengandung bahan berbahaya dengan sasaran sarana yang mengedarkan kosmetik,” ujarnya.

Untuk produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan, kata dia telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan, sedangkan kepada pemilik sarana telah diberikan pembinaan terhadap cara distribusi kosmetik yang baik.

“Salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap produk obat dan makanan yang aman Loka POM di Kota Payakumbuh melakukan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) di media elektronik (Radio) dan media sosial untuk mengingatkan masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu memperhatikan Cek KLIK,” kata dia.

Dijelaskannya bahwa Cek KLIK itu yakni cek kemasan dengan memperhatikan apakah kemasan pada produk tersebut dalam keadaan baik atau rusak, cek label dengan memperhatikan nama jenis, nama dagang, bahan bahan yang digunakan, logo halal, komposisi.dan informasi lainnya.

“Selanjutnya cek izin edar dengan memperhatikan nomor izin edar yang tertera dalam label, apakah berizin atau tidak dan cek kadaluarsa dengan melihat apakah pangan tersebut tidak melebihi tanggal kadaluarsa,” ungkapnya.

Ia mengatakan tingginya Ketidaktahuan dari pembeli dan pemilik toko karena memang masih banyak yang belum tersosialisasikan dan permintaan dari masyarakat yang banyak.