“Bahkan di masa pandemi Covid-19 sangat banyak permintaan dari masyarakat. Ini yang akan terus kita sosialisasikan agar nantinya tidak ada lagi toko yang menjual dan tidak ada lagi masyarakat membeli produk ilegal dan berbahaya,” katanya.
Sementara untuk yang berjualan kosmetik secara daring, sambungnya petugas dari Loka POM Payakumbuh ada yang melakukan pengecekan di media sosial. Pihaknya juga memiliki program Bagalitik yakni pembinaan kepada pedagang kosmetik secara daring.
“Kami akan mengirimkan pesan kepada akun mereka yang berisi tentang aturan menjual kosmetik dan apa kosmetik yang dijual. Jika nantinya masih ada yang membandel, akun itu akan dikirimkan kepada POM Pusat untuk segera menghilangkan akun tersebut dan ini rutin dilakukan,” ujarnya. (*/red)













