Kriminal

Polda Sumbar Bongkar 11 Kasus TPPO Modus Bekerja di Luar Negeri

381
×

Polda Sumbar Bongkar 11 Kasus TPPO Modus Bekerja di Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
Polda
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, didampingi  Dirkrimum Kombes Pol Andry Kurniawan serta Kabid Humas Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat konferensi pers kasus TPPO di Mapolda Sumbar.

PADANG,ONTIME.ID— Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sumbar, berhasil mengungkap 11 kasus perdagangan orang (Human Trafficking) bermodus penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri serta eksploitasi seksual yang terjadi di berbagai Kabupaten dan Kota di Sumatra Barat.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan serta Kabid Humas Kombes Pol Dwi Sulistyawan menyampaikan, dalam kasus itu pihaknya telah menangkap 12 orang tersangka. Sementara jumlah korban yang berhasil diselamatkan hingga saat ini telah  berjumlah 24 orang.

“Pengungkapan Kasus TPPO Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau PPMI, dilakukan Ditreskrimum Polda Sumbar, Polresta Padang, Polres Pasaman Barat serta Polres Pariaman,” ujarnya saat menggelar konferensi Pers di Mapolda Sumbar Selasa (20/6) kemarin.

Irjen Pol Suharyono menjelaskan, kasus TPPO bermodus eksploitasi TKI ilegal paling kejam, dilakukan oleh seorang wanita berinisial W. Ia diduga kuat telah melakukan eksploitasi ekonomi terhadap 10 orang warga Pasaman Barat yang dikirim secara ilegal sebagai pekerja kasar ke negara Malaysia.

“Korban terdiri dari 4 wanita, serta 6 laki-laki. Setelah dikirim ke Malaysia untuk bekerja sebagai pembantu, pekerja pabrik es serta sektor lainnya,  ternyata gaji para mereka telah berbulan-bulan tidak dibayar majikan lantaran gaji korban ternyata telah dipotong langsung agen penyalur,” jelasnya.

Usai jajaran Polres Pasaman Barat menerima laporan terkait kasus dugaan TPPO dari keluarga para korban, kata Kapolda, kasus itu pun dilimpahkan kepada Dirkrimum Polda Sumbar yang selanjutnya langsung berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Div Hubinter) Mabes Polri serta Atase Polisi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia.

“Tanggal 11 Juni 2023  pelaku W langsung ditangkap Satgas Gakkum TPPO Polda Sumbar di rumahnya di kawasan Padang Kadok, Jorong Bandua Nagari Kinali, Pasaman Barat,” terang Kapolda.

Dua hari usai penangkapan pelaku W, lanjut Kapolda, salah seorang korban atas nama Serli Dara Fatma, berhasil mengirimkan video kondisi terkini dirinya yang tengah disekap. Pada video itu, korban mengaku keselamatan dirinya mulai terancam serta memohon untuk segera dievakuasi.

Khawatir dengan keselamatan korban, lanjut Irjen Suharyono, Dirkrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan, segera menjalin koordinasi dengan  SES NCB Hubinter Brigjen Pol Amur Candra, serta Atase Polisi KBRI Malaysia Kombes Pol Juliarman Eka Putra.

Hasilnya, Sub Satgas Gakkum TPPO Polda Sumbar akhirnya diizinkan berangkat menuju Malaysia dengan  didampingi satu orang personel  interpol Div Hubinter Mabes Polri. Sesampainya di negeri Jiran, tim langsung bergerak menuju KBRI untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan korban.

 

“Usai melakukan pemeriksaan saksi korban. Tim kemudian melakukan pengecekan lokasi penampungan yang ada di Jalan Taman Koperasi Cuecaps 5A Kajang Hulu, Langar Selangor.kemudian juga melakukan pengecekan shelter PMI laki-laki di jalan Pantai Murni 2 Pantai Dalam Kuala Lumpur,” jelasnya.

Kapolda mengungkapkan, Satgas TPPO Polda Sumbar baru berhasil menemui korban Serli Dara Fatma dan memberikan tindakan Trauma Healing di shelter KBRI pada hari Sabtu 17 Juni. Sementara hingga saat ini, proses pemulangan para korban belum bisa dilakukan lantaran adanya sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi.

“Korban atas nama Serli Dara Fatma belum bisa dipulangkan lantaran sedang hamil 8 bulan. Kemudian paspor yang bersangkutan juga masih ditahan oleh bekas majikannya di Malaysia,” jelas Kapolda.

Dirkrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan menambahkan Selain TPPO eksploitasi pekerja migran, Polres jajaran Polda Sumbar juga telah berhasil mengungkap 6 kasus eksploitasi seksual  prostitusi online yang terjadi di sejumlah daerah di Sumbar.

Keenam kasus itu, ditangani Polresta Padang, Polres Solok, Polres Solok Kota, Polresta Bukittinggi, Polres Pessel, Polres Solok Selatan hingga Polres Dharmasraya.

“Setiap Polres sedang melakukan penyidikan masing-masing satu kasus TPPO eksploitasi seksual prostitusi online. Kecuali Polres Pesisir Selatan yang menangani dua kasus. Sementara seluruh tersangka telah ditangkap dan ditahan,” ujarnya.

Kombes Pol Andry Kurniawan menambahkan, seluruh pelaku TPPO eksploitasi pekerja migran maupun seksual prostitusi online, terancam dijerat pasal 4 UU RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Jumlah tersangka maupun korban diperkirakan masih terus bertambah. Sebab operasi pemberantasan TPPO masih akan terus dilancarkan Polda Sumbar. Kami menghimbau masyarakat untuk waspada dan tidak tergiur dengan pihak-pihak yang mengiming-imingi pekerjaan dengan gaji besar di luar negeri,” tegasnya. (vand)