PADANG, ONTIME.ID–Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah terus disempurnakan oleh tim pembahasan ranperda itu yakni oleh Komisi V DPRD Sumbar.
Terbaru tim pembahasan telah melakukan rapat pembahasan lanjutan atas ranperda tersebut pada 30 Juni sampai 2 Juli.
Selain rapat pembahasan, sesuai prosedur penyusunan ranperda, tim pembahas dari Komisi V juga telah melaksanakan studi banding ke sejumlah daerah untuk memperkaya referensi penyusunan ranperda.
Ketua Tim Pembasan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah DPRD Sumbar, Hidayat mengatakan mereka telah melaksanakan studi banding ke Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Bali terkait pembahasan Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.

Hidayat mengatakan tujuan studi banding itu, untuk melihat kebijakan-kebijakan strategis dari Yogyakarta dan Bali yang nantinya bisa diadopsi, dan dimasukan dalam pasal-pasal Ranperda yang tengah dibahas.
“Yang pertama kita lihat pada dua daerah ini adalah, mereka memiliki punya komitmen yang kuat, baik stakeholder dan masyarakatnya terkait pemajuan kebudayaan,” ucapnya.
Hal ini, sambung Hidayat, dijalankan dalam rangka melestarikan dan memperkuat identitas daerah mereka, termasuk nilai-nilai kearifan lokal.
Dalam tataran kebijakan, untuk Yogyakarta, daerah itu sudah memiliki dewan kebudayaan yang diisi oleh orang-orang mumpuni di sektor kebudayaan, serta mengalokasikan anggaran yang signifikan untuk sektor kebudayaan. Kemudian apresiasi terhadap seniman dan budayawan yang konsisten dan intens melakukan pelestarian dan penggalian nilai-nilai seni budaya daerah mereka sanglah tinggi.
Untuk Provinsi Bali, tidak jauh berbeda dengan Yogyakarta, daerah itu sudah memiliki yang namanya Majelis Kebudayaan Bali. Daerah tersebut membenahi dulu kebudayaa mereka, kemudian diselaraskan dengan pariwisata.
“Hasil studi tiru yang kita laksanakan ke dua daerah ini dijadikan sebagai referensi untuk pengayaan Ranperda yang tengah kita bahas,” ucapnya.
Sementara itu, anggota Tim Pembahas Ranperda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah, Aida menyampaikan, dari studi banding yang dilaksanakan diketahui, pemerintah dua daerah tadi sangat komit memberikan perhatian lebih dalam pemajuan kebudayaan mereka.
“Misalnya saja seperti di Yogyakarta, tempat-tempat yang merupakan sakral sangat diperhatikan oleh pemerintah daerah mereka, ada orang khusus yang menjaganya. Hal yang tak jauh berbeda kita lihat juga dijalankan oleh pemerintahan daerah bali,” ucapnya.
Aida yang juga Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumbar itu menuturkan, dengan dilaksanakannya studi tiru ke Yogyakarta dan Provinsi Bali sebagai daerah-daerah yang terlebih dahulu telah memiliki Perda terkait Pemajuan Kebudayaan, diharapkan pengayaan untuk pembahasan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah bisa lebih dalam dan konkrit. Bagaimana ke depan agar kebijakan-kebijakan serupa juga bisa diterapkan di Sumatera Barat.
Terkait hal ini, Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah merupakan ranperda usul prakarsa DPRD Sumbar, yang dibahas oleh Komisi V DPRD Sumbar.
Hidayat mengatakan penyusunan naskah akademik Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah telah disesuaikan dengan lampiran 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Naskah akademik tersebut telah melalui kajian mendalam berupa kajian pustaka, pertemuan dengan masyarakat, pelaku budaya, serta Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat dan kabupaten/kota.
Hidayat menambahkan, dalam pembahasan lebih lanjut akan dicermati kembali agar teknik penyusunan substansi ranperda dalam bentuk pasal, ayat, dan tabulasi disesuaikan dengan mempedomani aturan-aturan yang ada.
Selain itu, lanjut Hidayat, Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah ini sudah diajukan untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 2 Februari 2023.

Muhayatul dari Komisi V mengatakan kebudayaan merupakan salah satu bidang yang sangat penting untuk diperhatikan dalam kerangka perencanaan pembangunan, baik pembangunan berskala nasional dan daerah. Selain juga dalam praktik kehidupan sehari-hari. “Kebudayaan melekat dalam setiap individu dan kelompok bangsa, yang merupakan ekspresi dari kompleksitas kehidupan,” katanya.
Dalam konteks Sumbar, bentuk-bentuk hasil kebudayaan ini dapat ditemukan dalam beragam bentuk. Mulai dari warisan budaya yang dihasilkan beriringan dengan sejarah masyarakat, pengetahuan yang dihasilkan dari kehidupan ekspresi seni, hingga karya-karya kontemporer. “Seluruh bentuk dan nilai yang ada dalam kebudayaan ini perlu dijaga dan dikembangkan untuk meningkatkan kualitas kehidupan,” paparnya.
Dia menambahkan karakteristik adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah. Selain itu sesuai pula dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/ nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat. “Sumbar dapat dikatakan identik dengan dua hal yaitu Minangkabau dan Islam,” ujarnya.
Muhayatul menambahkan garis besar permasalahan kebudayaan di Sumatera Barat adalah tergerusnya eksistensi kebudayaan lokal di tengah masyarakat akibat pengaruh globalisasi. “Diharapkan nantinya keberadaan ranperda ini menjadi salah satu solusi karena selama ini belum ada regulasi khusus di Sumatera Barat mengenai Kebudayaan,” katanya. (vand)













