Peristiwa

Dugaan Suap Pengurusan Dana PEN, KPK Tetapkan Bupati Muna Jadi Tersangka

415
×

Dugaan Suap Pengurusan Dana PEN, KPK Tetapkan Bupati Muna Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
KPK
Dugaan Suap Pengurusan Dana PEN, KPK Tetapkan Bupati Muna Jadi Tersangka

JAKARTA, ONTIME.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri tahun 2021-2022.

Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba. Kasus ini pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M Ardian Noervianto.

“Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena ini sudah pada proses penyidikan di antaranya adalah kepala daerah di kabupaten tersebut dan juga pihak swasta. Ada sekitar empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/7).

Ali berjanji bakal mengumumkan identitas tiga tersangka lainnya, konstruksi perkara, dan menghadirkan para tersangka pada proses penahanan. “Kami juga mengkonfirmasi bahwa benar kemarin dilakukan penggeledahan untuk beberapa lokasi yang berbeda di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, antara lain Kantor Pemerintahan Kabupaten Muna dan juga rumah kediaman, rumah pribadi dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, dan Rumah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Muna, La Ode Gomberto.

“Betul (digeledah). Terkait pengembangan penyidikan pengurusan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) Kabupaten Muna,” kata Ali saat dihubungi, Selasa (11/7).

Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba sempat diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 pada Juni 2022 lalu.

Menurut surat dakwaan mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto, Kabupaten Muna disebut mengurus pinjaman dana PEN.

KPK juga telah menetapkan adik Rusman Emba, LM Rusdianto Emba dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna Sukarman Loke dalam kasus ini.

Ardian Noervianto sudah divonis 6 tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, Ardian juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Sin$131.000. Ia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak Oktober 2022.

Geledah Kantor Dinas di Muna

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah kantor dinas di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Rabu (12/7). Penggeledahan terkait kasus dugaan pemberian dan penerimaan suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN daerah Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021-2022.

“Hari ini juga tim KPK kembali melakukan penggeledahan di sana ya, antara lain di beberapa kantor dinas di pemerintahan Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara,” ujar Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/7). Ali menyebut penggeledahan masih berlangsung, sehingga pihaknya bakal menyampaikan perkembangan berupa hasil dari penggeledahan itu.

Ali juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menggeledah Kantor Pemerintahan Kabupaten Muna dan rumah pribadi dari para pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Penggeledahan itu dilakukan pada Selasa (11/7). “Dari proses penggeledahan dimaksud ditemukan beberapa dokumen dan juga barang bukti elektronik. Tentu kami lakukan penyitaan nantinya sebagai barang bukti dalam perkara yang saat ini masih terus kami lakukan proses penyidikannya,” kata Ali.

Dilarang ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba bepergian keluar negeri selama enam bulan kedepan mulai bulan ini. Pencegahan dilakukan usai La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai salah satu tersangka suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun 2021-2022.

“KPK juga telah berkirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk meminta agar dilakukan pencegahan supaya tidak bepergian ke luar negeri terhadap dua orang, yaitu kepala daerah Kabupaten Muna dan juga pihak swasta untuk sampai nanti Januari 2024. Sekitar enam bulan ya,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/7).

Ali menjelaskan pencegahan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan perkara tersebut. Ia berharap para tersangka hadir ketika dipanggil tim penyidik KPK. “Sehingga ketika dipanggil sebagai saksi ataupun sebagai tersangka dalam proses penyidikan, siapapun akan tetap berada di dalam negeri dan dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK dimaksud,” kata Ali.

Ali mengatakan pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, salah satunya Muhammad Rusman Emba. “Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena ini sudah pada proses penyidikan di antara adalah kepala daerah di kabupaten tersebut dan juga pihak swasta. Ada sekitar empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Setelah proses penyidikan selesai, Ali berjanji bakal mengumumkan para tersangka, konstruksi perkara, dan menghadirkan para tersangka pada proses penahanan. Perkara ini, kata Ali, adalah pengembangan penyidikan sebelumnya atas nama terpidana Ardian Noervianto selaku mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. (red)