Kab. Mentawai

80 Persen Resort di Mentawai Berdiri di Kawasan Hutan

1668
×

80 Persen Resort di Mentawai Berdiri di Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini
Mentawai
80 Persen Resort di Mentawai Berdiri di Kawasan Hutan

PADANG, ONTIME.ID—Dinas Kehutanan (Dishut) Sumatera Barat mencatat, sekitar 80 persen dari total 102 resort yang beroperasi di Kepulauan Mentawai berdiri di kawasan hutan dan tidak mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK). Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, resort-resort tersebut dapat terancam pidana.

Kepala Dishut Sumbar, Yozarwardi, mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih memberikan kelonggaran, lantaran sudah terlanjur. Bagi ratusan resort yang sudah terlanjur berdiri di kawasan hutan tersebut diwajibkan melapor dan mendaftar kepada pemerintah paling lambat 3 November 2023.

Sesuai PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, terhitung 3 November 2023 semua resort yang berdiri di kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan dan belum melaporkan mendaftar pada pemerintah, maka bisa dipidana.

Lantaran persoalan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tanpa perizinan bidang kehutanan ini, skema penyelesaiannya ditetapkan menggunakan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 110A dan asal 110B. Dua pasal ini kemudian dianggap sebagai pengampunan terhadap para pelanggar kawasan hutan. Karena sanksi pidana yang pernah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, hapus bagi para pelanggar kawasan hutan yang berkegiatan usaha sebelum UU Cipta Kerja terbit.

“Sanksi bagi para pelanggar kawasan hutan ini kemudian diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 24 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020,” katanya di Padang, kemarin.

Dengan dasar itu, pemerintah memberikan kesempatan pada pemilik usaha yang berada di kawasan hutan tanpa izin bidang kehutanan. Mereka harus mendaftarkan usahanya sebagai keterlanjuran. Pada prinsipnya, kegiatan usaha pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang dilakukan sebelum berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 dan belum mempunyai perizinan di bidang kehutanan, tidak dikenai sanksi pidana. Pemilik usaha hanya dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, perintah pembayaran denda administratif, dan/atau paksaan pemerintah. Untuk selanjutnya, diberikan persetujuan sebagai alas hak untuk melanjutkan kegiatan usahanya di dalam kawasan hutan produksi.

“Jika merujuk dengan aturan tersebut, maka terhitung 3 November 2023, semua usaha di kawasan hutan tanpa izin bidang perhutanan bisa dikenakan pidana merujuk pada UU Nomor 18 tahun 2013,” ujarnya.

Untuk itu, ia berharap pemilik resort di Kabupaten Kepulauan Mentawai dapat memahami aturan tersebut. Karena diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pengurusan perizinan di bidang kehutanan dengan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).

Saat ini ada enam resort yang sudah mendaftarkan sebagai keterlanjuran. Pemerintah akan mencatat dan akan memberikan izin, sehingga resort itu menjadi legal. “Kalau sekarang, semua resort yang berada di kawasan hutan tersebut statusnya ilegal, karena tidak ada izin. Ini bisa dipidana,” ujarnya.

Sementara itu,  Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumatera Barat mengapresiasi langkah Dinas Kehutanan (Dishut) Sumatera Barat yang akan segera menertibkan seluruh Resort di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang terindikasi berdiri di dalam kawasan hutan.

 

Kendati demikian, Walhi  Sumbar meminta  Dinas kehutanan untuk  memprioritaskan menertibkan resort-resort di Mentawai yang didirikan oleh pemodal skala besar daripada resort wisata kecil yang hanya dikelola oleh masyarakat setempat.

 

“Sebab berdasarkan catatan Walhi, aktivitas pembangunan Resort oleh pemodal besar pasti akan dilakukan secara masif dan tidak jarang merusak terumbu karang,” ujar Kepala Departemen Advokasi lingkungan Walhi Sumbar. Tommy Adam kepada ONtime.ID Selasa (5/9).

 

Tommy mengatakan, pada dasarnya Walhi mendukung langkah pemerintah yang memberikan kesempatan bagi para pemilik Resort untuk menyelesaikan pengurusan perizinan bidang kehutanan dengan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).

 

Namun menurut dia, kewajiban untuk membayar dana PSDH dan DR itu, tidak sepatutnya ditarik negara dari resort-resort kecil yang didirikan dan dikelola oleh masyarakat kecil. “Bahkan seharusnya alokasi uang PSDH dan DR ini malah harus diprioritaskan bagi masyarakat kecil setempat yang menjadikan keberadaan resort sebagai sumber ekonomi,” ucapnya.

 

Ia menilai, langkah pemerintah untuk menarik PSDH dan DR dari pengusaha resort besar, adalah suatu hal yang wajar dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi, sejauh ini Walhi Sumbar  telah memantau adanya aktivitas pendirian resort-resort besar  di pesisir pantai  di Mentawai yang dilakukan dengan cara massif dan merusak terumbu karang dengan menggunakan alat berat.

 

“Padahal Mentawai ini adalah pulau kecil yang seharusnya pemanfaatannya terbatas bagi kegiatan ekonomi yang bersifat eksploitatif dan berpotensi merusak lingkungan,” ungkapnya

 

Lanjut ia sampaikan,  dana PSDH -DR yang telah ditarik dari para pengusaha resort di Mentawai pun, mesti dimanfaatkan untuk memperbaiki kembali kerusakan ekosistem lingkungan di Pulau Mentawai.

 

“Dana PSDH-DR  yang ditarik dari resort-resort itu  mesti kembali lagi ke Pulau Mentawai, Menurut Walhi ini cukup penting. Terutama untuk memulihkan kembali kerusakan lingkungan yang terjadi di Mentawai,” pungkasnya. (red)