Politik

Ranperda Pengelolaan Ekosistem Mangrove Ditetapkan sebagai Prakarsa DPRD Sumbar

396
×

Ranperda Pengelolaan Ekosistem Mangrove Ditetapkan sebagai Prakarsa DPRD Sumbar

Sebarkan artikel ini
Ranperda
Berfoto bersama

PADANG, ONTIME.ID- DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove sebagai usul prakarsa. Penetapan Ranperda tersebut sebagai usul prakarsa, dilakukan melalui sidang paripurna DPRD Sumbar pada pekan lalu. 

 

Diketahui bahwa Ranperda Pengelolaan Ekosistem Mangrove diusulkan oleh Komisi II DPRD Sumbar yang membidangi perekonomian. Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Mochklasin saat menyampaikan nota pengantar ranperda tersebut saat rapat paripurna mengatakan, Sumbar merupakan provinsi yang memiliki garis pantai yang cukup panjang.

 

Tentunya secara geografis, juga memiliki ekosistem mangrove yang penting dan besar. Mangrove memiliki peran ekologis dan ekonomis, termasuk dalam hal perlindungan pantai dari abrasi. “Jadi banyak sekali banyak sekali manfaat dari mangrove termasuk penyediaan sumber daya dan habitat penting bagi berbagai spesies,” katanya.

 

Dia menyebutkan, seperti banyak wilayah di Indonesia dan dunia, ekosistem mangrove di Sumbar juga menghadapi ancaman degradasi akibat aktivitas pertambakan ilegal dan perikanan yang merusak konversi lahan.

 

Ekosistem mangrove di Sumbar juga rumah bagi berbagai spesies tanaman, hewan, dan mikroorganisme yang unik. Spesies mangrove seperti Rhizophora, Avicennia, dan Sonneratia ditemukan di wilayah Sumbar. “Hal ini lah yang menjadi pertimbangan diajukannya usul prakarsa Pengelolaan Ekosistem Mangrove, ” katanya.

 

Dia menyebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar telah melakukan kajian, harmonisasi dan pemantapan konsep terhadap Ranperda Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Untuk mendapatkan masukan dan penyempurnaan Ranperda tersebut, Bapemperda telah melaksanakan berbagai kegiatan.

Ketua Komisi II DPRD Sumbar Mochklasin saat memberikan nota pengantar Ranperda Pengelolaan Ekosistem Mangrove ke unsur pimpinan

“Diantaranya adalah rapat kerja dengan SKPD terkait di lingkup Pemprov Sumbar, hearing dengan para pengusul dan konsultasi dengan kementerian terkait,” katanya.

 

Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar mengatakan, merujuk Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengemukakan, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

Begitu juga ketentuan pada Pasal 28H UUD 1945 ayat (1) dan ayat (2) menjelaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak untuk hidup dalam lingkungan yang baik dan sehat serta berhak untuk mendapatkan manfaat dari lingkungan yang baik dan sehat.

 

Sejalan dengan kerangka hukum nasional tersebut dan merujuk pada berbagai Undang-Undang yang relevan, terutama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memberikan landasan yang kuat untuk pengelolaan lingkungan hidup secara holistik dan berkelanjutan, termasuk ekosistem mangrove. (vand)