PADANG, ONTIME.ID—Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang resmi menahan seorang oknum pegawai Universitas Andalas (Unand) yang diduga terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana kemahasiswaan di kampus tersebut.
Tersangka berinisial MA itu ditahan oleh Kejari Padang di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Anak Air selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 10 Juni hingga 29 Juni 2024.
“MA ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan anggaran dana pendidikan dan kemahasiswaan Bidang 1 di Unand tahun anggaran 2022,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah, didampingi Kepala Sesi Intelijen (Kasi Intel), Afliandi dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Yuli Andri, Senin (10/6).
Ia mengatakan, kasus ini bermula pada Agustus 2022, di mana pada saat itu terjadi perubahan status Unand dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH). Dengan peralihan tersebut, Bidang 1 Unand menjadi pengelola dana anggaran pendidikan dan kemahasiswaan sekitar Rp48.781.023.391.
“Dana tersebut dikelola oleh struktur kepengurusan yang baru setelah menjadi PTNBH. Tersangka berinisial MA ini dilantik menjadi Bendahara Pengeluaran Pembantu Akademik dan Kemahasiswaan,” kata eks Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tersebut.
Selama menjadi Bendahara Pengeluaran Pembantu Akademik, tersangka memiliki kewenangan untuk menarik dana bidang akademik dan kemahasiswaan. “Namun, dana tersebut tidak langsung didistribusikan kepada yang berhak. Tersangka MA justru memindahkan sebagian dana tersebut ke rekening pribadi miliknya,” ucap mantan Kajari Solok ini.
Pada tanggal 31 Desember 2022, tersangka MA atas inisiatifnya sendiri memindahkan dana ke rekening pribadinya sebesar Rp1.885.134.204. Sebagian dana tersebut sudah didistribusikan kepada yang berhak, namun sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi. Hasil penghitungan kerugian negara oleh auditor Kejari Padang diketahui mencapai Rp566.145.081.
Tersangka MA dinilai melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka juga dikenai subsider pasal 3 Jo 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, tersangka MA telah ditahan oleh Kejari Padang. Ia terlihat menggunakan rompi merah dan dibawa ke Rutan Anak Air Kelas IIB Padang menggunakan mobil angkutan khusus atau kendaraan tahanan Kejari Padang pada Senin (10/6)..
Sebagaimana diketahui, oknum pegawai atau bendahara 1 diduga menyalahgunakan dana kemahasiswaan tahun 2022 hingga sebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. Kajari yang baru sepekan melaksanakan tugasnya di Kejari Padang ini juga meminta agar masyarakat dapat terus mendukung kejaksaan dalam melaksanakan tugas menindak segala persoalan hukum yang terjadi di Kota Padang. (vand)













