PADANG, ONTIME.ID—Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman. MK meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan DPD RI di Sumatera Barat (Sumbar) dengan kewajiban mengikutsertakan Pemohon.
Gugatan tersebut dikabulkan Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan Putusan Perkara Nomor: 04-03/AP3-DPD/Pan.MK/03/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6). Berdasarkan fakta hukum, ketentuan, dan putusan-putusan MK ini, seharusnya termohon menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta Nomor 600 Tahun 2023, yaitu mencabut Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 dan selanjutnya menerbitkan keputusan tentang penetapan Pemohon masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.
Ketidakpatuhan menindaklanjuti utusan pengadilan ini dinilai MK menimbulkan ketidakpastian, menunda keadilan, dan menurunkan kewibawaan institusi peradilan. Dalam kaitannya dengan pemohon maka ketidakpatuhan tersebut telah mencederai hak konstitusional warga negara yang seharusnya telah memenuhi syarat untuk dipilih.
“Demi menjamin serta melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih dan juga guna menjaga prinsip-prinsip pemilu yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, tidak ada keraguan bagi mahkamah untuk memerintahkan Termohon untuk melakukan PSU pada pemilihan anggota DPD tahun 2024 Sumbar dengan kewajiban mengikutsertakan Pemohon,” katanya membacakan putusan.
Suhartoyo juga mengatakan, dengan telah ditetapkannya PSU, maka diperintahkan juga kepada Termohon untuk melakukan PSU dengan mengikutsertakan Pemohon dan 15 calon lainnya yang mengikuti pemungutan suara pada tanggal 14 Februari lalu. Sebagai peserta PSU pemilihan anggota DPD RI Dapil Sumbar dengan sebelumnya, Pemohon wajib mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat, terutama pemilih.
“PSU tersebut harus dilakukan oleh termohon dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan a quo diucapkan. Selanjutnya menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada MK,” ucapnya.
Terpisah, Juru Bicara IG Center Jakarta, Izwaryani mengatakan, putusan ini sesuai dengan petitum di permohonan dan dikabulkan seluruhnya oleh MK.
“Artinya Pak Irman Gusman memang memenuhi syarat sejak awal. Apalagi sudah diputus demikian oleh PTUN Jakarta. Dengan jelas PTUN memerintahkan KPU untuk memasukkan kembali Pak Irman Gusman ke dalam DCT,” ujarnya, Senin (10/6).
Ia menyatakan, dengan putusan ini Irman Gusman telah meraih kembali hak konstitusionalnya melalui perjuangan super panjang. “Tapi sudahlah, kita petik saja hikmahnya. Pasti ada hikmah besar di balik semua pengalaman ini. Pahit-pahit sedikit sudah tidak usah dipersoalkan lagi,” ujarnya lagi.
Izwaryani juga mengatakan, pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat pemilih Sumbar agar mengembalikan kepercayaan kepada Irman Gusman yang telah dijatuhkan oleh lawan politiknya.
“Dan ketika sekarang beliau bangkit kembali untuk melanjutkan bakti kepada negeri kelahiran. Maka kalaupun bukan nyiru, tapak tangan tampuangkan juo lah,” ucapnya.
Terpisah, Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi membenarkan bahwa MK telah memutuskan untuk PSU DPD RI di Sumbar. Ia mengatakan, secara putusan sudah diputuskan bahwa MK membatalkan putusan KPU RI, dan memerintahkan PSU di Sumbar.
“KPU diberikan waktu 45 hari. Jadi karena ini ranahnya di putusan KPU RI tentu kami (KPU Sumbar) menunggu arahan dari KPU RI, nanti kami akan dipanggil untuk memberikan arahan selanjutnya tindak lanjutnya. KPU RI berpesan informasi untuk menunggu arahan dari KPU. Jangan bertindak sendiri-sendiri,” ucapnya.
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan di MK, KPU RI menegaskan bahwa berdasarkan keterangan dari Lapas Sukamiskin tempat Irman Gusman terakhir dipenjara, Irman baru selesai menjalani hukuman pidananya pada 26 September 2019.
“Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 97, Pemohon ini dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancamannya minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun,” kata Makrifat dalam sidang, Senin (6/5). lalu
Ia menegaskan, atas alasan tersebut KPU RI mencoret Irman dari DCT yang ditetapkan pada November 2023. Sebab, merujuk UU Pemilu yang diubah melalui Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023, Irman mesti melalui masa jeda 5 tahun, yang artinya dia baru bisa maju lagi setelah 26 September 2024. (vand)













