Kab. Sijunjung

Kasus Efenrizal Terkesan Dipaksakan, Kejari Dituntut Keluarkan SKPP

605
×

Kasus Efenrizal Terkesan Dipaksakan, Kejari Dituntut Keluarkan SKPP

Sebarkan artikel ini
Efenrizal
Kasus Efenrizal Terkesan Dipaksakan, Kejari Dituntut Keluarkan SKPP

SIJUNJUNG, Ontime.ID — Kejaksaan Negeri Sijunjung menggelar sidang perdana atas kasus dugaan tindakan menghalangi jalan umum serta pengancaman dengan atas nama Efenrizal alias Ipen.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Sijunjung beberapa bulan lalu. Sidang pertama dilaksanakan di Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung pada Kamis, 26 September 2024.

 

Puluhan warga Padang Tarok hadir untuk menyaksikan jalannya sidang perdana tersebut. Efenrizal dituduh melakukan pengancaman dan menghalangi jalan umum dengan menggunakan kendaraan colt diesel.

 

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan serta pasal-pasal yang dikenakan kepada Efenrizal, termasuk ancaman hukuman yang akan ia jalani.

Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Juanda Sitorus, yang digantikan oleh Ferry Kurniawan, menyampaikan bahwa sidang dengan nomor 92/Pid.B/2024/PN/Mrj. terkait tindak pidana umum ini beragendakan pembacaan dakwaan.

 

Kemudian terdakwa Efenrizal diduga melanggar Pasal 192 Jo Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Umum.

Kuasa hukum Efenrizal, Muhammad Tito, mengatakan bahwa kasus ini terkesan dipaksakan dan merupakan bentuk kriminalisasi oleh pihak-pihak penegak hukum yang tidak bertindak sesuai prinsip keadilan.

 

“Kasus ini penuh dengan kejanggalan, dan laporan yang diajukan ke Polres Sijunjung dianggap kurang berdasar, sehingga menimbulkan perhatian publik,” katanya.

Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB sempat tertunda dan baru dimulai pada pukul 14.15 WIB. Meski demikian, sidang berjalan lancar dan aman, mencerminkan komitmen semua pihak dalam penegakan hukum di Indonesia.

 

Dalam kesempatan terpisah, Wali Nagari Padang Tarok, Sahrul menyatakan bahwa status jalan Padang Tarok masih dalam kewenangan pemerintah daerah, dalam hal ini Nagari.

Berdasarkan informasi yang diterima, jalan tersebut secara administrasi belum tercatat sebagai jalan umum, sehingga tidak masuk dalam kategori jalan negara.

“Proses persidangan tindak pidana umum ini menunjukkan pentingnya kesadaran hukum di tengah masyarakat guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum,” katanya.

Sementara itu, Ketua LSM ACIA Sumbar Darwin Sutan Basa mendesak kepada Kejaksaan Negeri Sijunjung agar  mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk menghentikan proses hukum/menghentikan penuntutan  kepada Efenrizal.

Hal ini dikarenakan secara kronologis, perkara yang dibebankan kepadanya terkesan dipaksakan dan memiliki indikasi adanya intervensi oknum terhadap Efenrizal  dengan tuduhan dugaan tindakan menghalangi jalan umum.

Dakwaan yang ditujukan kepada Efenrizal tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali terakhir dengan UU Nomor 2  Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel. (vand)