Peristiwa

Kasus Korupsi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, Kejati Sumbar Tetapkan 11 Tersangka

1291
×

Kasus Korupsi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, Kejati Sumbar Tetapkan 11 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Korupsi
PARA tersangka dan saksi kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru Seksi I Padang-Sicincin memenuhi panggilan Kejati Sumbar, Kamis (17/10).

PADANG, ONtime.ID—Kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru Seksi I Padang-Sicincin yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) akhirnya memasuki babak baru. Kejati Sumbar baru-baru ini telah menetapkan 11 tersangka baru pada penyidikan jilid II ini.

Dalam surat yang ditujukan kepada para tersangka, ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar), Yuni Darnu Winarsih, disebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Nomor: Print-02/L.3/Fd.1/05/2024 tanggal 3 Mei 2024 dan Surat Perintah Kejati Sumbar Nomor: Print-2.A/L.3/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024.

Kemudian, juga berdasarkan Laporan Hasil Ekspose tanggal 2 Oktober 2024 dan Nota Dinas Asisten Tindak Pidana Khusus Nomor: ND-1339/L.3.5/Fd.I/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024 perihal Laporan Hasil Ekspose.

Kajati Sumbar, Yuni Darnu Winarsih menyebutkan, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran ganti rugi pembebasan untuk jalan tol di Lahan Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) Ibu Kota Kabupaten (IKK) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman tahun 2020 dan tahun 2021.

Senada dengan itu, salah seorang penyidik Kejati Sumbar, Rahmat Syarif menginformasikan bahwa ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada penyidikan jilid II kasus korupsi di Lahan Taman Kehati ini.

Dari 11 tersangka itu, sembilan orang berasal dari masyarakat, yakni M.N Datuak RJ, Z, B, M, AM, A, S, S, dan B. Sementara dua orang lainnya dari Badan Pertanahan berinisial YY dan S.  “Saat pemeriksaan hari ini (kemarin, red) yang hadir baru dari masyarakat. Kami menghargai sikap kooperatif tersangka,” ujar Rahmat di sela-sela pemeriksaan, Kamis (17/10).

Ia menyebut, untuk saat ini belum dilakukan penahanan, karena penyidik menilai para tersangka kooperatif dan bersedia datang saat dipanggil kembali.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Devis Zakra Dano menyampaikan, masyarakat yang menerima ganti rugi jalan tol merupakan pemegang hak atas tanah tersebut yang merupakan harta pusaka tinggi kaum, bukan tanah pemda. “Klien kami tidak ada menyerahkan tanah pusaka tingginya tersebut kepada pemda,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Sumbar telah melakukan eksekusi terhadap 13 orang terpidana tindak pidana korupsi pembayaran ganti rugi pembebasan lahan untuk jalan tol di Lahan Taman Kehati berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), walaupun pada persidangan di Pengadilan Negeri Padang terdakwa dibebaskan oleh Majelis Hakim.

Para Terpidana yang telah dieksekusi oleh kejaksaan itu adalah penerima ganti rugi, yakni BK, MR, SP, KD, AH, RF, SY, dan SA yang juga merupakan perangkat pemerintahan nagari.

Kemudian, SS yang berlatar belakang perangkat pemerintahan nagari, YW aparatur pemerintahan di Padang Pariaman, serta J, RN, US, dari BPN selaku panitia pengadaan tanah.

Diketahui, kasus ini berawal saat adanya proyek pembangunan tol Seksi I Padang-Sicincin pada 2020, sehingga negara menyiapkan uang sebagai ganti rugi bagi lahan yang terdampak pembangunan.

Salah satu lahan yang terdampak adalah Taman Kehati di Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, dengan uang ganti rugi diterima oleh orang per orang. (*)