Payakumbuh

Perbaikan Jalan Payakumbuh-Sitangkai Terkendala IJD

322
×

Perbaikan Jalan Payakumbuh-Sitangkai Terkendala IJD

Sebarkan artikel ini
Jalan
UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Dinas BMCKTR Sumbar menambal lubang jalanan yang terdapat di ruas jalan Payakumbuh-Sitangkai.

PADANG, ONtime.ID—Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memberikan penjelasan terkait belum terealisasinya rencana perbaikan kerusakan ruas jalan Payakumbuh-Sitangkai segmen Lintau-Halaban yang sempat direncanakan akan terlaksana dengan menggunakan dana Inpres Jalan Daerah (IJD) dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar, Era Sukma Munaf menjelaskan, pada tahun 2023 lalu Pemprov Sumbar sebenarnya telah mengusulkan dana IJD senilai lebih kurang Rp500 miliar untuk perbaikan 12 ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemprov kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Setelah proses verifikasi awal, usulan itu memusat untuk perbaikan 6 ruas jalan. Kemudian setelah dilakukan verifikasi lanjutan dan pengecekan lapangan, Kementerian PUPR secara teknis menyetujui pagu anggaran senilai lebih kurang Rp98 miliar untuk pengerjaan dua paket pengerjaan di ruas jalan Payakumbuh-Halaban,” ujarnya, Kamis (17/10).

Rincian dua paket pagu anggaran yang sebelumnya telah sempat disetujui Kementerian PUPR itu senilai Rp49,5 miliar untuk segmen Halaban yang membutuhkan pengerjaan rigid beton, serta senilai Rp44,5 miliar untuk pengerjaan rigid beton dan aspal di segmen Lintau.

Namun demikian, berdasarkan diskusi terakhir dengan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumbar, didapatkan info bahwa telah terjadi pemangkasan alokasi IJD dari Kementerian Keuangan untuk seluruh provinsi di Indonesia.

“Dari total Rp15 triliun pagu IJD se-Indonesia, awalnya Sumatera Barat berpeluang mendapatkan alokasi Rp500 miliar untuk semua usulan provinsi/kabupaten/kota. Tetapi dari  realisasi yang sudah disetujui, pagu IJD yang tersedia hanya sebesar Rp899 miliar untuk seluruh Indonesia,”ujarnya.

Imbas dari pemangkasan anggaran tersebut, Provinsi Sumatera Barat hanya disetujui mendapatkan IJD senilai Rp23 miliar. Jauh berkurang dari jumlah usulan awal yang telah disampaikan pemerintah provinsi beserta kabupaten/kota se-Sumbar kepada pemerintah pusat.

“Keputusan itu dinyatakan lewat SK bersama Bappenas, Kementerian PUPR, dan Kementerian Keuangan. IJD untuk Sumbar hanya dapat dialokasikan untuk dua kabupaten yang tidak mendapatkan alokasi DAK tahun 2025, yaitu Kabupaten Limapuluh Kota dan Agam,” katanya.

Di tengah situasi ini, hampir dapat dipastikan bahwa Pemprov Sumbar tidak mendapatkan alokasi dana IJD yang sangat diperlukan untuk memperbaiki ruas jalan Payakumbuh-Sitangkai segmen Lintau-Halaban.

Selaku Kadis BMCKTR Sumbar, Era Sukma mengaku sangat memahami kekecewaan masyarakat atas urung terlaksananya perbaikan ruas jalan penghubung dua kabupaten tersebut. Apalagi, peran jalan tersebut sangat vital bagi aktivitas perekonomian masyarakat dan daerah.

“Namun demikian, Dinas BMCKTR telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi sebagai alternatif pilihan agar ruas jalan tersebut tetap bisa dilalui masyarakat dengan aman dan nyaman,” ucapnya.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas BMCKTR Sumbar, Adratus Setiawan menambahkan, sebagai alternatif sementara, pihaknya melalui UPTD Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah II  akan memaksimalkan kegiatan pemeliharaan rutin di segmen Lintau dan Halaban.

“Dengan cara memaksimalkan kegiatan pemeliharaan saluran serta menimbun semua jalanan yang belubang dengan material Sirtu guna membantu sementara kelancaran akses jalan,” katanya.

Di samping itu, Dinas BMCKTR Sumbar bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Perhubungan (Dishub), juga telah meminta tanggung jawab pemilik usaha pertambangan yang beroperasi di kedua segmen ruas jalan tersebut untuk ikut serta  melakukan pemeliharaan jalan dengan koordinasi Dinas BMCKTR Sumbar.

“Untuk Rancangan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2025 nanti, kami juga telah mengusulkan pendanaan senilai Rp11 miliar lewat APBD Sumbar 2025. Insya Allah, pada bulan Februari tahun 2025 nanti, kami akan bisa memulai penanganan konstruksi rigid beton di lokasi-lokasi terparah,” ucap Adratus.

Sementara lewat APBD Perubahan 2024 juga telah diusulkan anggaran untuk penanganan patching, rekonstruksi segmental, dan aspal. Langkah itu dilakukan dengan pertimbangan ketersediaan waktu pelaksanaan dan pagu anggaran yang tersedia.

“Sedangkan untuk penanganan di sisa anggaran tahun 2024 ini akan dimaksimalkan dengan penanganan rutin di segmen Halaban. Ini diharapkan dapat membantu kelancaran akses masyarakat sampai dapat ditangani secara permanen dengan dana APBD yang diperkirakan bisa dimulai sekitar bulan Februari 2025,” katanya.

Untuk di segmen Lintau, penanganan difokuskan untuk penutupan lubang dan rekonstruksi setempat yang dapat meningkatkan kemantapan dan layanan jalan. Bagian-bagian yang akan direkonstruksi lainnya akan dituntaskan dengan dana IJD pada 2025 nanti.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan BPJN Sumbar dan Kementerian PUPR untuk  memastikan usulan IJD di segmen Lintau dan Halaban dapat dialokasikan pada tahun 2025 dan menuntaskan rekonstruksi untuk kedua segmen yang masih tersisa,” tuturnya. (*)