SOLSEL, ONtime.ID — Sebanyak 34 (tiga puluh empat) paket ganja kering siap edar berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Solok Selatan dari tangan seorang pria berinisial Y (34), warga Jorong Gaduang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, pada Senin, 21 April 2025.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan itu, personel Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
“Benar, pada hari ini Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, kami telah mengamankan seorang pria berusia 34 tahun yang merupakan warga Jorong Gaduang, Kecamatan Sangir,” ungkap Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Novitri Anhar.
Lebih lanjut, Iptu Novitri menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan 34 paket ganja kering yang telah dibungkus menggunakan plastik bening, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.
“Penangkapan ini juga turut disaksikan oleh perangkat nagari setempat sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum,” tambahnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Selatan guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. (*)













