Kab. Mentawai

Ketegangan Memanas antara Pemerintah Desa dan Insan Pers di Mentawai, AWI Kecam Unggahan Kepala Desa Bukit Pemewa

343
×

Ketegangan Memanas antara Pemerintah Desa dan Insan Pers di Mentawai, AWI Kecam Unggahan Kepala Desa Bukit Pemewa

Sebarkan artikel ini
Pers
Ketegangan Memanas antara Pemerintah Desa dan Insan Pers di Mentawai, AWI Kecam Unggahan Kepala Desa Bukit Pemewa

MENTAWAI, ONtime.ID — Ketegangan antara pemerintah desa dan komunitas pers mencuat di Kabupaten Kepulauan Mentawai setelah Kepala Desa Bukit Pemewa SP3, Rahman Sinaga, memposting pernyataan kontroversial di media sosial.

Dalam unggahan tersebut, Rahman menuding adanya wartawan yang meminta uang transportasi saat melakukan peliputan di desanya. Tuduhan itu memicu reaksi keras dari sejumlah jurnalis dan organisasi profesi, termasuk Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Dalam status yang dipublikasikan melalui akun pribadinya, Rahman menyebut seorang wartawan datang untuk wawancara tetapi meminta uang transport. Ia menilai tindakan tersebut tidak etis dan tidak layak dilakukan oleh pewarta. Unggahan itu segera menyebar luas dan memantik berbagai komentar dari warganet, bahkan menimbulkan stigma negatif terhadap profesi wartawan secara umum.

Ketua AWI DPC Mentawai, Faisal Ryanggie Fermana (Fais), menyesalkan langkah Kepala Desa yang memilih mengumbar persoalan tersebut ke media sosial tanpa melakukan klarifikasi lebih dulu serta tanpa menyampaikan melalui jalur komunikasi resmi.

“Kami sangat menyayangkan unggahan itu. Jika memang ada oknum, seharusnya disampaikan ke organisasi profesi atau melalui prosedur yang benar, bukan diumbar ke media sosial sehingga berdampak pada citra wartawan secara keseluruhan,” tegas Fais.

Fais menjelaskan bahwa tindakan Rahman tidak hanya berpotensi mencemarkan profesi wartawan secara menyeluruh, tetapi juga dapat bersinggungan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa pasal yang disorot di antaranya:

  1. Pasal 4 Ayat (3) — Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Tuduhan terbuka di media sosial dianggap dapat menghambat hubungan sehat antara pemerintah dan pers.

  2. Pasal 6 Huruf (d) — Pers memiliki fungsi pengawasan dan kritik. Menurut Fais, reaksi Kepala Desa melalui media sosial dapat dilihat sebagai tindakan yang tidak mendukung iklim kerja pers dalam menjalankan kontrol sosial.

  3. Pasal 8 — Wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Menyebarkan tuduhan tanpa mekanisme resmi dinilai berpotensi mengikis perlindungan tersebut dan memunculkan tekanan sosial.

Fais menekankan bahwa AWI tidak akan membela oknum wartawan jika memang terbukti melakukan pelanggaran etik. Namun, penanganan harus melalui mekanisme yang tepat, bukan dengan mempublikasikan tuduhan sehingga merusak nama baik profesi secara keseluruhan.

“Kalau ada bukti, kami siap memproses dan menindaklanjutinya. Tapi bukan dengan cara membangun opini negatif di media sosial. Itu justru berpotensi melanggar spirit UU Pers,” tambahnya.

AWI Minta Kades Beri Klarifikasi dan Siap Berdialog

AWI Mentawai mendesak Rahman Sinaga untuk memberikan klarifikasi terbuka mengenai pihak yang ia tuduh atau segera membuka ruang mediasi dengan organisasi wartawan agar polemik ini tidak semakin melebar.

Sejumlah tokoh masyarakat juga menilai pejabat publik mesti berhati-hati dalam menggunakan media sosial karena setiap pernyataan yang disampaikan dapat memicu dampak luas, termasuk munculnya persepsi negatif terhadap sebuah profesi.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Rahman belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai unggahannya maupun menyatakan kesediaan untuk duduk bersama AWI menyelesaikan polemik tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa hubungan antara pemerintah desa dan insan pers perlu ditopang oleh profesionalisme, komunikasi yang sehat, serta kepatuhan terhadap ketentuan UU Pers agar tidak menimbulkan gesekan yang merugikan di ruang publik. (fais)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID