Kriminal

Emosi Prajurit Berujung Maut, Oditur Tuntut Hukuman Mati untuk Serma Tengku Dian Anugrah

143
×

Emosi Prajurit Berujung Maut, Oditur Tuntut Hukuman Mati untuk Serma Tengku Dian Anugrah

Sebarkan artikel ini
Oditur
Emosi Prajurit Berujung Maut, Oditur Tuntut Hukuman Mati untuk Serma Tengku Dian Anugrah

MEDAN, ONtime.ID — Sidang pembunuhan Astri Gustina Yolanda (34) memasuki babak paling menentukan. Oditur militer menilai Sersan Mayor (Serma) Tengku Dian Anugrah layak dijatuhi hukuman paling berat atas pembunuhan berencana terhadap istrinya sendiri tindakan yang disebut mencoreng kehormatan prajurit dan meruntuhkan citra institusi TNI.

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (12/1/2026), Oditur Militer Letkol Sunardi menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Oditur menilai tidak ada satu pun alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat mengurangi pertanggungjawaban pidana terdakwa.

“Motif terdakwa adalah ketidakmampuan mengendalikan emosi terhadap istrinya,” ujar Letkol Sunardi di hadapan majelis hakim.

Oditur membeberkan tiga hal utama yang memberatkan. Pertama, perbuatan Serma Dian bertentangan dengan nilai, disiplin, dan tata krama sebagai prajurit TNI. Kedua, aksi tersebut mencoreng nama baik dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi militer. Ketiga, tindakan keji itu secara nyata menghilangkan nyawa korban.

Sebaliknya, oditur menegaskan tidak ditemukan satu pun faktor yang dapat meringankan hukuman terdakwa.

“Hal yang meringankan: nihil,” tegas Sunardi.

Atas dasar itu, Serma Dian didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Oditur meminta majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal berupa pidana mati, disertai pidana tambahan berupa pemecatan tidak dengan hormat dari dinas kemiliteran TNI.

“Kami memohon agar terdakwa dijatuhi pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan berupa pemecatan dari TNI,” ujar Sunardi di Ruang Sidang Sisingamangaraja.

Selain tuntutan pidana, oditur juga meminta agar seluruh barang bukti dikembalikan kepada keluarga korban. Menanggapi tuntutan tersebut, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan 20 Januari 2026.

Kasus ini bermula dari peristiwa tragis pada Kamis (24/7/2025), ketika Astri ditemukan bersimbah darah di kursi teras rumahnya di Jalan Pabrik Gula, Kabupaten Deli Serdang. Korban mengalami puluhan luka tusuk dan meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSU Latersia.

Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Asrul Kurniawan, sebelumnya mengungkapkan bahwa konflik rumah tangga pasangan yang menikah sejak 2011 itu dipicu persoalan ekonomi dan telah berujung pisah rumah selama dua bulan terakhir.

Serma Dian ditangkap tak lama setelah kejadian saat berupaya melarikan diri melalui Bandara Kualanamu. Dari tangan terdakwa, petugas mengamankan sebilah sangkur yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

Perkara ini menjadi sorotan tajam publik, bukan hanya karena kekejamannya, tetapi juga karena menyeret seorang prajurit aktif menguji komitmen penegakan hukum militer terhadap keadilan dan integritas institusi. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID