KALTIM, ONtime.ID — Presiden Prabowo Subianto melontarkan sindiran keras kepada jajaran direksi perusahaan pelat merah yang dinilai tak tahu malu karena masih meminta tantiem di tengah kondisi perusahaan yang merugi.
Pernyataan pedas itu disampaikan Prabowo saat meresmikan proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Pertamina di Refinery Unit V Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (12/1/2026).
Di hadapan para pejabat negara dan pimpinan BUMN, Prabowo secara terbuka mengkritik praktik pemberian tantiem—bonus berbasis laba—yang menurutnya sudah melenceng dari semangat pengabdian.
“Sudah rugi, minta tantiem lagi. Enggak tahu malu, dablek, menurut saya. Direksi-direksi BUMN, saya katakan saja, tidak baik,” tegas Prabowo, sebagaimana disiarkan langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Prabowo menilai masih banyak petinggi BUMN yang gagal mengelola perusahaan secara sehat, namun tetap menuntut hak finansial seolah-olah kinerjanya gemilang. Padahal, secara prinsip, tantiem hanya layak diberikan jika perusahaan mencetak laba dan kinerja dinilai positif melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dalam pidatonya, Prabowo mengungkapkan telah memberi mandat khusus kepada Chief Executive Officer Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, untuk melakukan pembersihan menyeluruh di tubuh BUMN.
“Saya beri tugas kepada Kepala Danantara dan menteri-menteri terkait untuk membersihkan semua BUMN. BUMN sangat banyak, dan banyak yang rugi,” ujarnya.
Presiden bahkan mempersilakan para direksi yang merasa tidak sanggup bekerja dengan penghasilan yang tersedia untuk angkat kaki. Menurutnya, jabatan di BUMN bukan tempat mencari kenyamanan, melainkan ladang pengabdian.
“Kalau enggak sanggup mengabdi dengan penghasilan yang ada, berhenti saja. Segera minta berhenti. Masih banyak orang lain yang sanggup,” kata Prabowo.
Sikap tegas ini bukan hal baru. Prabowo sebelumnya telah menghapus hak tantiem bagi direksi dan komisaris BUMN. Dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI, 15 Agustus 2025, ia secara terbuka mempersoalkan praktik pembagian bonus jumbo di perusahaan negara yang justru merugi.
“Masa ada komisaris rapat sebulan sekali, tapi tantiemnya Rp40 miliar setahun,” ujar Prabowo kala itu.
Kebijakan tersebut kemudian ditegaskan melalui surat resmi BPI Danantara bernomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Dalam aturan itu, dewan komisaris BUMN beserta anak usahanya dilarang menerima tantiem dan insentif dalam bentuk apa pun. Sementara itu, hak direksi tetap diberikan secara terbatas sesuai kebijakan dan kinerja perusahaan.
Langkah Presiden Prabowo ini menandai babak baru pengetatan etika dan akuntabilitas di tubuh BUMN. Sindiran terbuka di Balikpapan menjadi pesan keras: jabatan publik bukan ruang nyaman untuk menikmati bonus, tetapi tanggung jawab besar yang menuntut hasil nyata. (*)













