SIJUNJUNG, ONtime.ID — Kepolisian Resor Sijunjung, Sumatera Barat, membongkar praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi di aliran Sungai Batang Lisun, Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.
Operasi penindakan dilakukan pada Selasa (13/1/2026) dini hari, setelah polisi menerima laporan warga yang resah terhadap aktivitas tambang liar yang kian merajalela.
Penggerebekan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal dan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Sijunjung. Hasilnya, aparat mengamankan tujuh orang terduga pelaku beserta dua unit alat berat yang digunakan untuk mengeruk material sungai. Para pelaku diduga sengaja menjalankan aktivitas tambang pada waktu dini hari guna menghindari pengawasan aparat dan perhatian masyarakat.
Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose menyampaikan bahwa seluruh pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Sijunjung.
“Ketujuh pelaku sudah kami amankan. Mereka tertangkap tangan saat mengoperasikan alat berat di lokasi tambang ilegal,” ujar AKP Hendra Yose.
Para tersangka masing-masing berinisial BA, GP, RD, WE, KS, MJ, dan DD. Berdasarkan hasil penyidikan awal, mereka akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ancaman hukuman bagi para pelaku tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
“Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur operasi standar,” tegas AKP Hendra.
Operasi penindakan dimulai sekitar pukul 03.30 WIB. Di bawah komando Kasat Reskrim, petugas melakukan penyisiran menyeluruh di sepanjang aliran Sungai Batang Lisun. Dalam kondisi minim cahaya, aparat mendapati aktivitas penambangan masih berlangsung, dengan alat berat beroperasi aktif di tengah sungai.
Polisi membagi penanganan kasus ini ke dalam dua berkas perkara. Kelompok pertama melibatkan empat tersangka berinisial BA, GP, RD, dan WE, sementara kelompok kedua terdiri dari KS, MJ, dan DD. Seluruhnya kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti penting, antara lain dua unit ekskavator merek Hitachi berwarna oranye, dua lembar karpet saringan emas, serta butiran halus berwarna kuning yang disimpan dalam plastik bening dan diduga kuat sebagai emas hasil tambang.
Sebuah pondok darurat yang digunakan sebagai tempat istirahat para pekerja turut diperiksa untuk menelusuri jejak operasional dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polres Sijunjung menegaskan bahwa pengusutan kasus ini tidak berhenti pada pekerja lapangan. Polisi berkomitmen mengembangkan penyidikan guna memburu pemodal dan aktor intelektual yang diduga menjadi pengendali utama tambang ilegal tersebut.
Aktivitas PETI di Sungai Batang Lisun dinilai menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan. Penggunaan alat berat di aliran sungai berpotensi menyebabkan pendangkalan, pencemaran air, serta meningkatkan risiko banjir bagi warga di wilayah hilir. Faktor inilah yang menjadi dasar kuat aparat kepolisian dalam memperketat penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan di Kabupaten Sijunjung. (*)













