JAKARTA, ONtime.ID — Gelombang protes buruh kembali memanas. Ribuan buruh dijadwalkan turun ke jalan hari ini, Kamis (15/1/2026), dengan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Aksi ini menjadi penanda meningkatnya ketegangan antara kaum pekerja dan pemerintah yang dinilai tak kunjung merespons tuntutan buruh.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menyatakan, aksi kali ini akan melibatkan sekitar 500 hingga 1.000 buruh yang datang dari wilayah Jabodetabek, Karawang, dan Purwakarta. Massa aksi berasal dari berbagai sektor industri yang selama ini terdampak kebijakan upah dan regulasi ketenagakerjaan.
Demonstrasi ini merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya yang digelar pada 30 Desember 2025 dan 8 Januari 2026. Namun, alih-alih mendapat respons konkret, buruh menilai tuntutan mereka justru diabaikan.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa aksi 15 Januari digelar karena tidak satu pun aspirasi buruh dipenuhi, baik di tingkat daerah maupun pusat.
“Tidak ada satu pun tuntutan buruh yang dijalankan, baik oleh Gubernur DKI Jakarta maupun Gubernur Jawa Barat. DPR RI dan pemerintah pusat juga tidak menunjukkan langkah nyata dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait ketenagakerjaan,” ujar Said Iqbal.
Ia menegaskan, ketidakpatuhan pemerintah terhadap putusan MK telah memaksa buruh kembali turun ke jalan. Dalam aksi hari ini, buruh mengusung empat tuntutan utama yang dianggap krusial bagi kelangsungan hidup pekerja dan demokrasi.
Pertama, buruh menuntut revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 agar ditetapkan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp5,89 juta per bulan. Selain itu, mereka juga mendesak penerapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI 2026 sebesar 5 persen di atas 100 persen KHL.
Kedua, buruh meminta revisi Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota. Mereka menuntut agar besaran UMSK dikembalikan sesuai rekomendasi bupati dan wali kota, bukan ditetapkan sepihak oleh pemerintah provinsi.
Ketiga, massa aksi mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, yang dinilai lebih adil dan berpihak pada perlindungan hak-hak pekerja, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Keempat, buruh secara tegas menolak wacana Pilkada melalui DPRD. Menurut KSPI dan Partai Buruh, mekanisme tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi dan berpotensi merugikan rakyat, termasuk kaum buruh yang selama ini menjadi kelompok paling terdampak kebijakan politik dan ekonomi.
Aksi hari ini diperkirakan akan berlangsung sepanjang siang hingga sore hari, dengan pengamanan dari aparat kepolisian. Buruh menegaskan, selama tuntutan mereka terus diabaikan, gelombang protes tidak akan berhenti dan bisa meluas ke daerah lain.
Demonstrasi ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa konflik ketenagakerjaan di Indonesia belum menemukan titik temu dan jalanan kembali menjadi ruang terakhir bagi buruh untuk menuntut keadilan. (*)













