Kab. Mentawai

Dana Publik Rp7,8 Miliar Amblas, Dua Dewan Pengawas Perusda Mentawai Resmi Jadi Tersangka Korupsi

528
×

Dana Publik Rp7,8 Miliar Amblas, Dua Dewan Pengawas Perusda Mentawai Resmi Jadi Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini
Perusda
Dana Publik Rp7,8 Miliar Amblas, Dua Dewan Pengawas Perusda Mentawai Resmi Jadi Tersangka Korupsi

PADANG, ONtime.ID — Skandal pengelolaan dana publik di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai kian membuka borok tata kelola BUMD di daerah.

Setelah menyeret Direktur Utama ke meja hijau, kini dua orang Dewan Pengawas justru menyusul sebagai tersangka, menegaskan bahwa fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi benteng terakhir keuangan negara justru diduga ikut gagal—atau bahkan menyimpang.

Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai secara resmi menetapkan N S dan Y D sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Perusda Kemakmuran Mentawai Tahun 2018–2019. Negara dibuat tekor hingga Rp7.872.493.095, angka yang mencerminkan rusaknya sistem pengawasan dan pengendalian internal perusahaan daerah.

[irp posts=”33385″ ]

Keduanya diketahui menjabat sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2020, posisi strategis yang secara hukum dan moral bertanggung jawab memastikan penggunaan dana daerah berjalan sesuai aturan.

Penyidikan Panjang, Bukti Berlapis

Kasus ini bukan sekadar dugaan. Penyidikan telah berjalan sejak Januari 2025, berdasarkan serangkaian Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan secara berjenjang hingga Januari 2026. Penyidik memeriksa 36 orang saksi, melibatkan 5 orang ahli lintas disiplin, serta mengantongi bukti surat yang diperkuat dengan hasil audit resmi.

Audit Tim Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat secara tegas menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp7,87 miliar, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Pengawasan Dipertanyakan

Penetapan dua Dewan Pengawas sebagai tersangka mengundang pertanyaan serius:
di mana fungsi kontrol ketika dana publik digelontorkan?
Apakah kelalaian semata, atau ada pembiaran sistematis yang membuka ruang penyimpangan?

[irp posts=”33375″ ]

Fakta persidangan terhadap KAMSER MAROLOAN SITANGGANG, Direktur Utama Perusda periode 2017–2021 yang kini tengah diadili di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Padang, menjadi titik balik. Dalam persidangan, terungkap bahwa pengelolaan dana penyertaan modal tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan peran pihak lain yang memiliki kewenangan pengawasan dan persetujuan.

Jeratan Pasal Berat, Tanpa Penahanan

Atas perbuatannya, N S dan Y D dijerat dengan pasal-pasal berat Tipikor, mulai dari Pasal 603 KUHP hingga Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik secara primair maupun subsidair.

Namun, publik kembali dibuat bertanya-tanya. Kedua tersangka tidak dilakukan penahanan.
Alasan penyidik: bersikap kooperatif, tidak menghambat proses hukum, serta dinilai tidak berpotensi melarikan diri karena berstatus pejabat publik dan akademisi.

Kebijakan ini sah secara hukum, tetapi tetap menyisakan ruang kritik, mengingat besarnya kerugian negara dan posisi strategis para tersangka dalam struktur kekuasaan daerah.

Sinyal Kuat Pembongkaran Sistemik

Penetapan tersangka terhadap Dewan Pengawas menandai bahwa perkara ini bukan kejahatan individual, melainkan dugaan korupsi yang lahir dari kegagalan sistem pengawasan BUMD. Kasus Perusda Kemakmuran Mentawai kini menjadi contoh telanjang bagaimana dana daerah bisa menguap ketika pengawasan berubah dari fungsi kontrol menjadi formalitas.

[irp posts=”33382″ ]

Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai di bawah kepemimpinan Kajari R.A. Yani menyatakan komitmennya menuntaskan perkara ini secara profesional dan terbuka. Publik kini menunggu:
apakah penyidikan akan berhenti pada level ini, atau justru mengarah pada aktor lain yang selama ini bersembunyi di balik jabatan dan kewenangan?

Satu hal pasti, kasus ini menjadi peringatan keras bahwa jabatan pengawas bukan sekadar titel, melainkan tanggung jawab pidana ketika uang rakyat disalahgunakan. (Fais)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID