Kriminal

Fuad Kabur Bawa Karpet, Jejak CCTV Bongkar Upaya Pelarian Acak

229
×

Fuad Kabur Bawa Karpet, Jejak CCTV Bongkar Upaya Pelarian Acak

Sebarkan artikel ini
Fuad
Fuad Kabur Bawa Karpet, Jejak CCTV Bongkar Upaya Pelarian Acak

JAKARTA, ONtime.ID — Kasus pembunuhan yang menewaskan Dwintha Anggary (37), cucu dari komedian legendaris Mpok Nori, terus mengungkap fakta baru. Polisi kini membeberkan alasan di balik aksi tak biasa pelaku, Fuad, yang kabur sambil membawa karpet usai menghabisi korban.

Menurut penyidik dari Polda Metro Jaya, tindakan tersebut dilakukan dalam kondisi panik. Pelaku disebut tidak memiliki rencana matang saat melarikan diri.

“Pelaku mengaku setelah membunuh korban, dia takut dan panik. Jadi dia membawa karpet itu tanpa tujuan spesifik,” ujar Fechy J. Ataupah, Panit Subdit Resmob, Senin (23/3).

Aksi Fuad terekam jelas dalam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dalam rekaman, ia terlihat berlari tergesa-gesa sambil memanggul karpet, yang kemudian menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik dalam mengungkap pergerakannya.

[irp posts=”34944″ ]

Polisi juga telah mengonfirmasi rekaman tersebut langsung kepada pelaku saat pemeriksaan. Bukti visual itu memperkuat kronologi pelarian Fuad setelah kejadian tragis tersebut.

Usai melakukan pembunuhan, pelaku diketahui tidak langsung keluar daerah, melainkan sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat. Ia sempat berada di wilayah Bogor hingga Sukabumi sebelum akhirnya mencoba melarikan diri lebih jauh.

Pelarian Fuad berakhir di ruas Tol Tangerang–Merak KM 68, wilayah Serang, Banten. Ia ditangkap pada Sabtu (21/3) sekitar pukul 12.49 WIB saat berada di dalam sebuah bus yang diduga hendak menuju Pulau Sumatera.

Menariknya, polisi mengungkap bahwa tujuan pelarian pelaku tidak terencana. Ia disebut memilih Sumatera secara acak, tanpa memiliki koneksi atau tempat tujuan yang jelas.

“Ke Sumatera itu random. Dia hanya ingin menjauh dari lokasi kejadian,” jelas Fechy.

[irp posts=”34941″ ]

Kini, Fuad telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 486 subsider 468 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kasus ini tidak hanya menyisakan duka mendalam, tetapi juga menyoroti bagaimana kepanikan pelaku justru meninggalkan jejak yang akhirnya mempermudah aparat dalam mengungkap kejahatan tersebut. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID