Peristiwa

‘Fasilitas Khusus’ Gus Yaqut Berakhir, KPK Kembalikan ke Sel Tahanan Usai Dikritik 

242
×

‘Fasilitas Khusus’ Gus Yaqut Berakhir, KPK Kembalikan ke Sel Tahanan Usai Dikritik 

Sebarkan artikel ini
KPK
‘Fasilitas Khusus’ Gus Yaqut Berakhir, KPK Kembalikan ke Sel Tahanan Usai Dikritik 

JAKARTA, ONtime.ID — Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memantik sorotan tajam. Langkah yang diambil pada Senin (23/3/2026) itu dinilai sebagai respons atas derasnya kritik publik terkait perlakuan khusus terhadap tersangka kasus korupsi.

Sehari berselang, Selasa (24/3/2026), pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu resmi dipindahkan ke Rumah Tahanan KPK. Ia tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 10.30 WIB dengan pengawalan ketat, mengenakan rompi oranye tahanan dan tangan terborgol, kontras dengan beberapa hari sebelumnya saat ia menjalani masa tahanan rumah di kediamannya di Condet, Jakarta Timur.

Sebelum dipindahkan, Yaqut sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. KPK berdalih, keputusan awal memberikan tahanan rumah didasarkan pada kondisi medis tersangka.

[irp posts=”34953″ ]

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa hasil asesmen menunjukkan Yaqut mengidap Gastroesophageal Reflux Disease akut, serta memiliki riwayat asma yang membutuhkan perhatian khusus.

“Yang bersangkutan mengidap GERD akut dan pernah dilakukan tindakan medis seperti endoskopi dan kolonoskopi,” ujar Asep.

Namun alasan kesehatan itu tak cukup meredam kritik. Publik menilai pemberian tahanan rumah kepada tersangka kasus besar berpotensi mencederai rasa keadilan.

KPK pun akhirnya mengakhiri polemik dengan mengembalikan status penahanan ke rutan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan keputusan tersebut resmi berlaku sejak 23 Maret 2026.

Di sisi lain, Gus Yaqut mengungkap bahwa pengajuan tahanan rumah merupakan permintaan dari pihak keluarga. Ia juga mengakui momen tersebut dimanfaatkan untuk bertemu sang ibunda.

“Iya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya,” ujarnya singkat.

Namun “privilege” itu kini telah berakhir.

[irp posts=”34958″ ]

Sorotan Gaya dan Simbol Kontras

Kehadiran Yaqut di KPK tak hanya menyita perhatian karena status hukumnya, tetapi juga penampilannya. Ia tampak necis dengan sepatu mewah yang diduga merupakan produk Zegna tipe Triple Stitch Sneaker.

Sepatu tersebut diketahui memiliki harga fantastis, berkisar antara Rp20 juta hingga Rp30 juta di pasaran—sebuah ironi yang langsung memicu komentar publik, mengingat statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

[irp posts=”34961″ ]

Kasus Besar di Balik Penahanan

Yaqut sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp622 miliar. Ia diduga terlibat dalam praktik pengkondisian kuota haji.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut salah satu sektor paling sensitif di Indonesia—penyelenggaraan ibadah haji—yang selama ini sarat kepentingan dan rawan penyimpangan.

Kini, dengan dicabutnya status tahanan rumah, KPK berupaya mengembalikan kepercayaan publik bahwa penegakan hukum berjalan tanpa perlakuan istimewa.

Namun pertanyaan belum sepenuhnya reda: apakah keputusan ini murni penegakan prinsip keadilan, atau sekadar respons atas tekanan publik yang tak lagi bisa diabaikan? (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID