PADANG, ONtime.ID — Tim Ahli DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat rutin di Ruang Khusus II Kantor DPRD Sumbar, Rabu (10/6/2026), dengan mengangkat isu strategis mengenai efektivitas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dalam merespons persoalan LGBT di Sumatera Barat.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Tim Ahli DPRD Sumbar, HM Nurnas, dan dihadiri seluruh anggota tim ahli dari berbagai latar belakang keilmuan. Forum diskusi itu menjadi ruang kajian untuk menelaah sejauh mana regulasi daerah yang berlaku mampu menjawab dinamika sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
HM Nurnas menjelaskan, pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari perspektif hukum, sosial, budaya hingga implementasi kebijakan di lapangan.
[irp posts=”36868″ ]
Menurutnya, keberadaan Perda Nomor 5 Tahun 2020 perlu dievaluasi secara mendalam agar dapat diketahui efektivitasnya dalam mendukung terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat di tengah berbagai tantangan sosial yang muncul.
“Tim Ahli DPRD Sumbar berupaya memberikan masukan dari berbagai sudut pandang sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan daerah,” kata Nurnas.
Ia menegaskan, kajian terhadap regulasi tidak hanya berfokus pada substansi hukum yang tertuang dalam peraturan, tetapi juga melihat bagaimana implementasinya di lapangan serta dampaknya terhadap kehidupan sosial masyarakat.
[irp posts=”36865″ ]
Dalam rapat tersebut, masing-masing anggota tim ahli menyampaikan pandangan, analisis, dan rekomendasi sesuai bidang keahlian mereka. Beragam masukan yang muncul menjadi bagian dari upaya memperkaya kajian terhadap efektivitas Perda Nomor 5 Tahun 2020 dalam menjalankan fungsi pengaturan dan perlindungan sosial.
Diskusi juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara regulasi daerah dengan perkembangan kondisi sosial masyarakat agar kebijakan yang dihasilkan tetap relevan, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan daerah.
Nurnas menambahkan, hasil pembahasan yang dirumuskan dalam rapat rutin tersebut akan disampaikan sebagai bahan masukan kepada DPRD Provinsi Sumatera Barat. Kajian itu diharapkan dapat mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRD, khususnya dalam melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan daerah yang telah berlaku.
[irp posts=”36862″ ]
Melalui kajian akademik dan analisis berbasis data, Tim Ahli DPRD Sumbar berupaya memastikan setiap kebijakan daerah yang diterapkan memiliki landasan yang kuat, sekaligus mampu menjawab berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat secara terukur dan berkelanjutan. (*)













