Kab. Limapuluh Kota

Wakil Ketua DPRD dan Polsek Guguk Bersinergi Dorong Peran Hukum Adat demi Kamtibmas

92
×

Wakil Ketua DPRD dan Polsek Guguk Bersinergi Dorong Peran Hukum Adat demi Kamtibmas

Sebarkan artikel ini
Kamtibmas
Wakil Ketua DPRD dan Polsek Guguk Bersinergi Dorong Peran Hukum Adat demi Kamtibmas

LIMA PULUH KOTA, ONtime.ID –– Upaya memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui kolaborasi antara hukum negara dan hukum adat menjadi fokus utama dalam kegiatan reses Masa Sidang III Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Daerah Pemilihan (Dapil) IV yang digelar di Gedung Serba Guna Nagari Mungka, Rabu (29/7/2026).

Mengusung semangat “bajalan sairiang” atau melangkah sejajar, kegiatan tersebut mempertemukan unsur legislatif, kepolisian, pemerintah nagari, dan pemangku adat untuk membangun sinergi dalam penyelesaian persoalan sosial berbasis nilai-nilai adat Minangkabau yang tetap sejalan dengan ketentuan hukum nasional.

Reses dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Alia Efendi, SH, Dt. Bijayo Nan Mudo, dengan menghadirkan Kapolsek Guguk, Iptu Hamrizal, SH, MH, sebagai narasumber utama.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wali Nagari Mungka, Ketua Badan Musyawarah (Bamus), jajaran Kerapatan Adat Nagari (KAN) Mungka, para Niniak Mamak, Bundo Kanduang, perangkat nagari, tokoh masyarakat, serta personel Polsek Guguk.

[irp posts=”38082″ ]

Dalam sambutannya, Alia Efendi menegaskan bahwa kegiatan reses tidak hanya menjadi forum menyerap aspirasi masyarakat, tetapi juga wadah merumuskan solusi nyata terhadap berbagai persoalan yang berkembang di tengah kehidupan masyarakat nagari.

Menurutnya, peran Niniak Mamak sangat strategis sebagai penjaga nilai-nilai adat sekaligus mediator dalam menyelesaikan berbagai persoalan secara musyawarah sebelum berkembang menjadi konflik hukum.

“Niniak Mamak memiliki posisi penting dalam menjaga harmoni masyarakat. Penyelesaian persoalan secara adat yang mengedepankan musyawarah dapat menjadi langkah awal yang efektif sebelum persoalan memasuki ranah hukum formal,” ujarnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Kapolsek Guguk Iptu Hamrizal memaparkan materi mengenai hubungan antara hukum positif dan hukum adat yang secara konstitusional diakui keberadaannya oleh negara.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan lembaga adat di Sumatera Barat memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat berperan aktif dalam menjaga ketertiban masyarakat sekaligus menyelesaikan sengketa adat sesuai kewenangannya.

[irp posts=”38078″ ]

Mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari, lembaga adat bersama para pemangku adat memiliki ruang yang jelas dalam penegakan norma adat serta pelaksanaan peradilan adat di tingkat nagari.

Dalam kesempatan itu, Iptu Hamrizal juga mengusulkan agar setiap nagari menyusun Peraturan Nagari (Pernag) yang berlandaskan kearifan lokal. Menurutnya, regulasi tersebut dapat menjadi pedoman bagi kelompok pemuda maupun Paga Parik Nagari yang dibentuk secara resmi untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan nagari.

“Pernag yang disusun berdasarkan nilai-nilai adat akan menjadi instrumen penting dalam memperkuat pencegahan konflik sekaligus memberikan kepastian aturan bagi masyarakat,” jelasnya.

Gagasan tersebut mendapat sambutan positif dari para pemangku adat Nagari Mungka. Perwakilan Niniak Mamak menyampaikan apresiasi atas pembekalan hukum yang diberikan Polsek Guguk dan menilai edukasi tersebut sangat penting untuk memperkuat kapasitas lembaga adat dalam menjalankan fungsi penyelesaian persoalan masyarakat.

Bahkan, para Niniak Mamak secara khusus meminta Kapolsek Guguk beserta jajarannya kembali hadir pada pertemuan berikutnya guna memberikan pendalaman mengenai aspek hukum kepada seluruh unsur adat di Nagari Mungka.

[irp posts=”38075″ ]

Permintaan tersebut menjadi indikator kuat bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga adat dinilai semakin relevan dalam menghadapi tantangan sosial yang terus berkembang.

Secara yuridis, eksistensi Kerapatan Adat Nagari (KAN) memiliki legitimasi yang kuat. Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat diatur dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945, diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari.

Dalam regulasi tersebut, KAN ditegaskan sebagai lembaga adat tertinggi di tingkat nagari yang memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa adat, memberikan pertimbangan dalam penyusunan Peraturan Nagari bersama pemerintah nagari, serta menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya Minangkabau.

Melalui kolaborasi yang dibangun antara DPRD, kepolisian, pemerintah nagari, dan lembaga adat, diharapkan tercipta sistem penyelesaian persoalan masyarakat yang lebih efektif, humanis, dan berakar pada filosofi adat Minangkabau tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip hukum nasional. Semangat “bajalan sairiang” pun menjadi simbol bahwa hukum negara dan hukum adat dapat berjalan berdampingan dalam menjaga stabilitas, keadilan, dan ketenteraman masyarakat nagari. (Debe)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID