Kab. Pasaman

Bantah Isu Tambang Emas, Pemerintah Nagari dan Niniak Mamak Muaro Sungai Lolo: “Tak Pernah Ada Izin, Jangan Giring Opini Publik”

145
×

Bantah Isu Tambang Emas, Pemerintah Nagari dan Niniak Mamak Muaro Sungai Lolo: “Tak Pernah Ada Izin, Jangan Giring Opini Publik”

Sebarkan artikel ini
Tambang Emas
Bantah Isu Tambang Emas, Pemerintah Nagari dan Niniak Mamak Muaro Sungai Lolo: "Tak Pernah Ada Izin, Jangan Giring Opini Publik"

PASAMAN, ONtime.ID — Pemerintah Nagari Muaro Sungai Lolo bersama Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), unsur niniak mamak, Imam Khatib, tokoh pemuda, dan masyarakat menyampaikan bantahan tegas terhadap pemberitaan salah satu media daring yang menyebut adanya dugaan aktivitas tambang emas di wilayah Nagari Muaro Sungai Lolo.

Bantahan itu disampaikan secara terbuka sebagai bentuk klarifikasi atas informasi yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan serta berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Salah seorang tokoh masyarakat Muaro Sungai Lolo, Warman By Runcing, Minggu (2/8/2026), mengungkapkan bahwa dirinya sengaja pulang ke kampung halaman setelah membaca pemberitaan tersebut untuk memastikan secara langsung kebenaran informasi yang beredar.

Menurutnya, meski saat ini berdomisili di Nagari Panti Timur, ia tetap memiliki hubungan adat dan kekerabatan yang kuat dengan Muaro Sungai Lolo sehingga mengetahui perkembangan yang terjadi di kampung halamannya.

[irp posts=”38163″ ]

“Kalau memang ada aktivitas sebesar itu, tentu masyarakat akan mengetahui. Faktanya, informasi yang diberitakan tersebut tidak benar,” ujar Warman.

Ia menjelaskan, Nagari Muaro Sungai Lolo merupakan bagian dari kawasan adat Tujuh Koto Pampar yang terdiri atas Muaro, Sungai Lolo, Pangian, Sopan, Rotan Gotah, Sikombuang, serta Potomuan Lantak Lupuik di bawah kepemimpinan adat Datuak Bagindo Bosar dari suku Kotopang Ombang Godang.

Warman menyebut dirinya merupakan bagian dari kaum waris Datuak Bagindo Bosar sehingga memiliki kapasitas untuk menyampaikan sikap masyarakat adat terkait persoalan tersebut.

Menurutnya, sistem adat yang masih dijunjung tinggi di Tujuh Koto Pampar membuat setiap bentuk pemanfaatan tanah ulayat harus mendapat persetujuan para pemangku adat.

“Tidak benar ada kegiatan tambang emas di Nagari Muaro Sungai Lolo. Sampai hari ini tidak pernah ada izin dari niniak mamak kepada siapa pun untuk membuka tambang, baik legal maupun ilegal. Bahkan untuk membuka kebun saja, apabila tidak mendapat persetujuan niniak mamak, tidak ada yang berani melakukannya. Adat di Tujuh Koto Pampar masih menjadi pegangan masyarakat,” tegas Warman.

Ia menambahkan, pernyataan tersebut bukan hanya sikap pribadi, melainkan juga mewakili Ketua KAN, para niniak mamak, Imam Khatib, Wali Nagari beserta perangkat nagari, tokoh pemuda, dan unsur masyarakat Muaro Sungai Lolo.

[irp posts=”38160″ ]

Masyarakat juga menyatakan keberatan terhadap pemberitaan tersebut karena dinilai tidak didahului proses konfirmasi kepada pemerintah nagari, lembaga adat maupun tokoh masyarakat yang mengetahui kondisi sebenarnya.

Menurut mereka, pemberitaan yang tidak didasarkan pada verifikasi yang memadai berpotensi menggiring opini publik, menimbulkan kesalahpahaman, serta mencoreng nama baik Nagari Muaro Sungai Lolo yang selama ini dikenal menjaga kelestarian wilayah adatnya.

Karena itu, masyarakat meminta setiap media mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional dengan melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait sebelum mempublikasikan informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat.

“Kami menghormati kebebasan pers. Namun, kebebasan tersebut juga harus disertai tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan telah diverifikasi sehingga tidak merugikan masyarakat maupun lembaga adat,” tegasnya.

[irp posts=”38160″ ]

Pemerintah Nagari bersama unsur adat berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang telah beredar sekaligus menjadi rujukan bagi publik agar tidak mudah mempercayai setiap informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID