Direktur Reserse Kriminal Khusus, (Dirtreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Adip Rojikan, didampingi oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirtresnarkoba), Kombes Pol Roedy Yulianto, dan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (11/3) mengatakan, praktik perdagangan minuman keras tanpa izin tersebut, diungkap aparat kepolisian dengan cara melakukan teknik Undercover Buy atau penyamaran.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas pelaku berinisial R yang diduga menjual minuman keras tanpa memperoleh izin, anggota Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan menyamar menjadi pembeli, saat transaksi dilakukan, ternyata pelaku tidak bisa menunjukkan perizinannya,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto.
Satake juga menyebut, ratusan botol miras tersebut, dibeli pelaku secara online untuk kemudian diedarkannya kepada para pelanggan yang datang menjemput langsung ke kediaman pelaku di kawasan Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.
Sedangkan mengenai barang bukti narkotika yang diperoleh aparat kepolisian saat melakukan penggeledahan di kediaman pelaku, Satake mengatakan pihaknya masih memburu seorang pelaku yang memasok barang haram itu kepada pelaku.
“Ketika diinterogasi, pelaku mengatakan keterlibatan seorang pelaku lainnya berinisial N yang hingga kini masih dalam proses pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO, N diduga berperan sebagai orang yang memasok sabu – sabu sebanyak 23 paket kepada pelaku” ucapnya.
Satake juga menyebutkan, pelaku juga diduga sebagai pengedar narkoba, hal itu menurutnya diperkuat dengan ditemukannya satu pcs plastik bening yang diduga digunakan pelaku sebagai kemasan pembungkus sabu.
“Selain ratusan plastik klip bening, ditemukan juga satu set alat hisap sabu yang terbuat dari botol minuman plastik merek Lasegar, beserta sebuah handphone Samsung yang diduga digunakan pelaku untuk alat mengatur transaksi miras dan narkoba,” ungkapnya.
Saat ini menurut Satake, aparat kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan perkara, terutama terhadap kepemilikan 27 paket sabu-sabu yang dikatakan pelaku didapatnya dari seorang temannya berinisial N yang hingga kini masih buron.
“Pelaku R terancam dijerat dengan pasal berlapis, pertama tentang tindak pidana perdagangan minuman keras tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda Rp1 miliar, serta undang-undang Narkotika atas kepemilikan sabu-sabu dengan hukuman maksimal hukuman mati, ” ucapnya. (red)













