PADANG,ONTIME.ID — Kepolisian Daerah (Polda Sumbar) mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Hand Held Mobile di Kota Padang, sebagai tindak lanjut dari larangan tilang manual. Kebijakan ini juga akan diberlakukan di 19 kabupaten/kota nantinya.
Peluncuran ETLE Hand Held Mobile atau tilang elektronik berbasis ponsel tersebut, dilaksanakan di Mapolda Sumbar dan dihadiri langsung oleh Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Edi Mardianto, Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya, sejumlah Pejabat Utama Polda Sumbar, Unsur Forkompinda, Jasa Raharja dan para Kasat Lantas jajaran Polda Sumbar Kamis (1/12). Penerapan ETLE Hand Held Mobile dengan mengerahkan petugas yang dilengkapi kamera mobile untuk memfoto atau pun merekam para pengendara yang melanggar lalu lintas.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, mengatakan, Sumbar merupakan salah satu dari 12 daerah pertama yang memberlakukan sistem tilang berbasis elektronik menggunakan ETLE Hand Held Mobile.
“Pemberlakuan sistem ETLE Hand Held Mobile ini bukan hanya soal penegakan hukum semata, namun juga bertujuan untuk membangun budaya tertib berlalu lintas yang bermuara kepada upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Kapolda Sumbar menyampaikan, dalam tahap awal ini, sistem ETLE Hand Held memang baru diterapkan di Kota Padang. Namun ke depannya ditargetkan sistem serupa bisa diterapkan di 18 Kabupaten dan Kota lainnya yang ada di wilayah hukum Polda Sumbar. “Kita targetkan secepatnya, namun penerapan ini tentu tergantung juga kepada kesiapan sarana dan prasarana kita yang telah ada di daerah-daerah,” ucapnya.
Irjen Pol Suharyono menyebut, penerapan sistem tilang dengan menggunakan sistem ETLE Hand Held terbilang membutuhkan kesiapan sarana prasarana dan anggaran yang besar. Untuk itu dirinya meminta dukungan dari pemerintah kota dan kabupaten agar regulasi tilang yang baru ini bisa diterapkan di setiap daerah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa di Kota Padang telah dipasang sebanyak 10 kamera ETLE statis yang tersebar di lima titik. Ke depannya, sebut Kapolda pengawasan pelanggaran lalu lintas juga akan dilakukan oleh petugas yang telah dilengkapi dengan perangkat ETLE guna menindak setiap pelanggaran kasat mata yang dilakukan pengendara.
“Misalnya tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan telepon seluler saat berkendara, tidak membawa dokumen, berbonceng lebih dari satu orang pada roda dua. Ini semua muaranya adalah untuk menekan angka kecelakaan,” katanya.
Sementara Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya, menjelaskan, 10 kamera ETLE Statis yang telah dipasang di lima titik di Kota Padang tersebut diantaranya terletak di simpang DPRD Provinsi, Simpang Lamun Ombak, Simpang Jamria, Simpang Ujung Gurun serta Simpang depan BI dengan lokasi Posko ETLE Backoffice berada di TMC Mapolresta Padang.
“Sejauh ini ETLE Statis telah mengirimkan surat konfirmasi kepada sebanyak 3.908 orang pelanggar lalu lintas. Namun kita menilai bahwa sistem ETLE statis ini masih belum maksimal lantaran adanya keterbatasan sarana prasarana yang bisa menjangkau seluruh wilayah Hukum Polda Sumbar,” ucapnya.
Mengenai pemberlakuan, ETLE Hand Held Mobile ini, Dirlantas menjelaskan bahwa sistem merupakan respon dan tindak lanjut dari kebijakan ETLE Nasional yang sudah berjalan di sejumlah daerah beberapa waktu yang lalu. “Inovasi kamera ETLE Mobile Handheld ini juga merupakan solusi atas adanya keterbatasan sarana prasarana ETLE Statis yang dinilai masih kurang. Dengan adanya kamera ETLE Mobile Handheld, kita berharap agar pengawasan bisa dilakukan dan mampu menjangkau seluruh Hukum Wilayah Polda Sumbar,” ungkapnya.
Kombes Pol Hilman Wijaya juga memastikan, petugas yang mengoperasikan ETLE Mobile Handheld merupakan petugas yang memiliki Integritas dan sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu ataupun penyidik. “Mekanisme penindakan pelanggaran lalu lintas juga dilakukan petugas sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) ETLE Mobile Handheld yang berlaku,” terangnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, ada beberapa sasaran penindakan pelanggaran yang akan ditindak oleh petugas dengan menggunakan sistem ETLE tilang Hand Held Mobile. “Adapun sasaran pelanggaran lalu lintas yang akan direkam petugas diantaranya adalah pengemudi yang menggunakan handphone saat berkendara, pengemudi yang masih di bawah umur, pengemudi yang melawan arus, serta pengemudi yang melanggar marka jalan dan APIL,” ungkapnya.
Kemudian pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm SNI dan pengemudi Mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, kelengkapan komponen sepeda motor dan jenis Pelanggaran lainnya yang tidak terjangkau oleh ETLE Statis. (*/red)













