LIMAPULUH KOTA, ONTIME.ID – Dalam mewujudkan satu basis data geospasial dan satu geoportal yang berguna untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota mengesahkan batas wilayah untuk 70 nagari di daerah tersebut.
Penetapan batas nagari perlu dilakukan sesuai dengan Kebijakan Satu Peta (KSP) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016.
Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo secara resmi melakukan Penyerahan Hasil Pekerjaan Penetapan dan Pengesahan Batas Nagari, Jumat (9/12) lalu di Aula Kantor Bupati Limapuluh Kota.
Sebanyak 70 Peta Nagari dan soft copy beserta kelengkapan dokumen diserahkan Safaruddin Dt. Bandaro Rajo kepada seluruh wali nagari.
Dalam penyerahannya, dia didampingi Ketua Pusat Studi Perencanaan dan Pengembangan Desa Kota (PSP2DK) Universitas Negeri Padang Dr. Yudi Antom.
Pada kesempatan itu, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo menegaskan bahwa batas nagari memberikan banyak manfaat nyata bagi perkembangan dan kemajuan nagari, antara lain bermanfaat untuk memperjelas batas wilayah administrasi nagari, sehingga pelayanan pemerintahan dan pembangunan akan semakin jelas dan efektif.
“Walau bukan yang utama, namun kepastian luas wilayah menjadi salah satu variabel dalam penghitungan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Selain itu kepastian batas juga menjadi acuan pengaturan status wilayah administrasi atas hak pertanahan yang akan mendukung kepastian dan percepatan investasi di nagari,” katanya.
Safaruddin juga memberikan apresiasi atas kinerja PSP2DK yang telah menjalin kerja sama yang baik dengan nagari-nagari yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota.
“Terkait hasil penegasan batas nagari ini, kami menghimbau kepada DPMD/N Kabupaten Limapuluh Kota untuk segera menindaklanjutinya dengan melahirkan Peraturan Bupati tentang batas administrasi masing-masing nagari,” tambahnya.
Ketua Pusat Studi Perencanaan dan Pengembangan Desa Kota (PSP2DK) Universitas Negeri Padang Dr. Yudi Antomi dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan penetapan batas sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Ini merupakan kegiatan swakelola yang kita laksanakan secara bersama-sama”, kata Dr. Yudi Antomi. (*/red)













