Padang

Polda Sumbar Catat 5.099 Kasus Tindak Pidana

365
×

Polda Sumbar Catat 5.099 Kasus Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini
polda
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono saat konfrensi pers di Ruang Jenderal Hoegeng Mapolda Sumbar, Jumat (30/12) kemarin.

PADANG,ONTIME.ID—Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mencatat sebanyak  5.099 kasus tindak pidana selama tahun 2022.

 

Jumlah tersebut menurun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya atau tahun 2021  sebanyak 5.520 tindak pidana.

 

Demikian dikatakan Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono saat konfrensi pers di Ruang Jenderal Hoegeng Mapolda Sumbar, Jumat (30/12) kemarin.

 

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, didampingi Irwasda Polda Sumbar Kombes Pol Arif Rahman Hakim, Kabid Humas Kombes Pol Dwi Sulistyawan, serta sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Sumbar lainnya.

 

Irjen Pol Suharyono juga menyebutkan, sepanjang tahun 2022, jajaran Polda Sumbar juga telah berhasil menyelesaikan sebanyak 7.606 tindak pidana.

 

Terdiri dari 11 jenis tindak pidana kejahatan seperti kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Pembakaran atau Kebakaran, Perkosaan, pengrusakan, pemggelapan, pembunuhanl, penipuan, Penganiayaan Berat (Anirat) serta tindak pidana perjudian.

 

“Rinciannya di tahun 2022 ini kita berhasil menyelesaikan 744 kasus perkara curat. 71 kasus curas, 228 kasus curanmor, 8 peristiwa kebakaran atau pembakaran, 21 kasus perkosaan, 126 kasus pengrusakan, 370 kasus penggelapan, 6 perkara pembunuhan, 251 kasus penipuan , 298 kasus aniaya berat, serta 284 perkara tindak pidana judi,” ujarnya.

 

Ia membeberkan jenis kasus kejahatan 3 C (Curat, Curas, Curanmor) , kebakaran atau pembakaran, perkosaan, pengrusakan, kasus penggelapan, merupakan sejumlah kasus tindak pidana yang mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

 

“Sedangkan kasus yang mengalami peningkatan di tahun 2022 dibandingkan dengan tahun sebelumnya, diantaranya adalah kasus penipuan, aniaya berat dan tindak pidana judi,” ungkapnya.

 

Lebih jauh, Kapolda juga menyebutkan bahwa presentase penyelesaian perkara oleh jajaran Polda Sumbar, juga tercatat mengalami penurunan pada tahun 2022.

 

Pada tahun 2021 sebelumnya, presentase penyelesaian perkara mencapai angka 150 persen. Sedangkan di tahun 2022 ini, presentase penyelesaian perkara hanya berada dikisaran angka 149 persen.

 

Dalam kesempatan yang sama, Kapolda juga menjelaskan bahwa jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumbar telah menangani sebanyak 136 kasus kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan konvensional, Trans Nasional Crime, serta kejahatan lainnya yang merugikan kekayaan negara.

 

“Selama tahun 2022, Ditkrimsus Polda Sumbar menerima sebanyak 136 kasus kejahatan , yang mana 116 kasus diantaranya telah berhasil diselesaikan.

 

Sedangkan pada tahun 2021 lalu. Jumlah kasus yang ditangani Ditrkrimsus berjumlah 161 kasus dengan jumlah perkara yang berhasil diselesaikan berjumlah 162 kasus termasuk satu kasus tunggakan di tahun sebelumnya,” ucap Kapolda.

 

Adapun kasus yang ditangani oleh jajaran Ditkrimsus Polda Sumbar itu, menurut Kapolda terdiri dari 20 jenis kasus kejahatan seperti tindak pidana perdagangan, kesehatan, merek, migas, illegal minning, Cyber Crime, KSDA, Illegal Logging, Korupsi , perlindungan konsumen, jaminan Fidusia, Paten, pekebunan, ekonomi, perumahan dan pemukiman , pemalsuan surat dan dokumen, sumber daya air, lingkungan hidup dan uang palsu.

 

“Kemudian di tahun 2022 ini kita juga telah menangani sebanyak 1.151 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dengan jumlah tersangka yang telah berhasil diamankan adalah sebanyak 1.518 orang tersangka,” terangnya.

 

Khusus untuk kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ini, menurut kapolda di tahun 2022 ini mengalami peningkatan dengan presentase kenaikan kasus mencapai angka 10.2 persen.

 

Menurutnya tahun 2021 lalu jajaran Polda Sumbar hanya berhasil mengungkap sebanyak 1044 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1.444 orang.

 

Ia menambahkan, di sepanjang tahun 2022, total jumlah barang bukti narkoba yang berhasil diamankan adalah berupa sebanyak 589,63 kilogram ganja, 102 batang pohon ganja, 47,36 kilogram sabu-sabu serta 68 butir pil ekstasi.

 

 

Pada bagian yang lain, Kapolda juga menyebutkan bahwa jumlah kecelakaan lalu lintas atau laka lantas yang terjadi di seluruh wilayah hukum Polda Sumbar sepanjang tahun 2022, juga mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2021 lalu.

 

Ia menyebut, jumlah kejadian laka lantas yang terjadi di tahun 2022, adalah sebanyak 3,506 insiden yang telah menyebabkan 514 orang korban meninggal dunia, 317 orang luka berat, 5.037 orang luka ringan serta telah menyebabkan kerugian materil senilai Rp10.632.770.000.

 

Sedangkan data pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor diseluruh wilayah hukum Polda Sumbar sepanjang tahun 2022, dikatakan Kapolda adalah sebanyak 135.067 kali pelanggaran. (*/red)