Padang

Dua Bulan Jabatan Dirtek PDAM Padang Kosong, DPRD Desak Segera Diisi

14
×

Dua Bulan Jabatan Dirtek PDAM Padang Kosong, DPRD Desak Segera Diisi

Sebarkan artikel ini
PDAM
Dua Bulan Jabatan Dirtek PDAM Padang Kosong, DPRD Desak Segera Diisi

PADANG, ONtime.ID — Kekosongan jabatan Direktur Teknik (Dirtek) Perumda Air Minum Kota Padang yang telah berlangsung sekitar dua bulan menjadi sorotan. DPRD Kota Padang mendorong agar posisi strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan air bersih tersebut segera diisi sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Jabatan itu lowong setelah pejabat sebelumnya, Andri Satria, dilantik sebagai Direktur Tirta Giri Nata Kota Cirebon pada akhir Agustus 2026. Hingga Kamis (8/10/2026), pengisian posisi tersebut masih menjadi perhatian legislatif.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan bahwa kekosongan jabatan Dirtek perlu segera dituntaskan agar pelaksanaan tugas teknis dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Terkait kekosongan jabatan Dirtek, tentu kita mendorong untuk segera diisi sesuai mekanisme yang ada. Agar pelayanan berjalan dengan lancar,” ujar Muharlion saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026).

Muharlion menjelaskan, kewenangan pengisian jabatan tersebut berada pada Wali Kota Padang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Air Minum.

“Wali Kota sebagai KPM memiliki kewenangan hal tersebut,” katanya.

Meski kewenangan berada di tangan kepala daerah, pengisian jabatan Dirtek tidak semestinya dipandang sebatas pergantian pejabat. Posisi ini memiliki peran penting dalam pengelolaan teknis, pemeliharaan infrastruktur, pengembangan jaringan, serta keberlangsungan distribusi air bersih kepada pelanggan.

Karena itu, proses penentuan pejabat pengganti perlu mengedepankan kompetensi, pengalaman, rekam jejak, dan kemampuan profesional di bidang pengelolaan air minum. Transparansi serta kepatuhan terhadap aturan juga menjadi faktor penting agar keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai tahapan maupun jadwal resmi pengisian jabatan Dirtek tersebut. Belum ada pula informasi terverifikasi yang menunjukkan bahwa kekosongan jabatan itu telah menyebabkan gangguan pelayanan.

Kini, perhatian tertuju kepada Wali Kota Padang Fadly Amran selaku KPM. Publik menanti langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan jabatan strategis tersebut tidak terus dibiarkan kosong tanpa kepastian proses pengisian.

Pelayanan air bersih menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, pengisian kursi Dirtek bukan sekadar urusan administrasi atau pergantian jabatan, melainkan bagian dari tanggung jawab memastikan perusahaan daerah dikelola oleh figur yang tepat, profesional, dan mampu menjaga kualitas pelayanan kepada warga Kota Padang. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID