Menurut kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Roni Saputra didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Therry Gutama, berkas perkara atas kasus ini telah siap, dan dilimpahkan ke pengadilan.
“Untuk berkasnya sudah siap dan telah kita limpahkan ka Pengadilan pada tanggal 23 Maret 2022. Selanjutnya kita menunggu jadwal sidang,” katanya Kamis (24/3).
Ia menambahkan, dalam perkara tersebut terdapat beberapa orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.
Sebelumnya, pada 11 Maret 2022 Kejari Padang, menahan tersangka EO di rumah tahanan Anak Air Kota Padang. Kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Pada tahun 2011, KSPPS Kelurahan Koto Lua Kecamatan Pauh Kota Padang, menerima modal berupa hibah sebesar Rp 300 juta yang bersumber dari APBD Kota Padang tahun 2011.
Selang waktu berjalan, tersangka melakukan tindakan pembiayaan fiktif selaku manager KSPPS sebesar Rp324 juta, dengan menggunakan data KTP dan Kartu Keluarga (KK) masyarakat.
Dari sebesar itu pembiayan fiktif yang dilakukan tersangka, ada yang sudah dikembalikan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Setelah dilakukan perhitungan auditor internal dan auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, terdapat sisa yang belum dikembalikan sebesar Rp267.520.000.
Pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu pasal 2, 3, 9 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, pengembalian keuangan negara menjadi pertimbangan bagi jaksa penuntut umum untuk menetapkan penuntutan kepada pelaku. Tak hanya itu, dalam perkara tersebut terdapat 50 orang yang diperiksa.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Putri Deyesi Rizki menuturkan akan, menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita hormati proses yang sedang berjalan. Kita juga siap menjalani proses persidangan nantinya,” ucapnya. (red)













