Nasional

“Ada Keterlibatan Partai K”, Noel Bongkar Jejak Politik di Kasus Pemerasan Sertifikat K3

174
×

“Ada Keterlibatan Partai K”, Noel Bongkar Jejak Politik di Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Sebarkan artikel ini
Noel
“Ada Keterlibatan Partai K”, Noel Bongkar Jejak Politik di Kasus Pemerasan Sertifikat K3

JAKARTA, ONtime.ID — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel kembali memantik kontroversi dalam sidang kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3.

Di hadapan publik, Noel membocorkan adanya keterlibatan satu partai politik berinisial “K”, namun menolak menyebutkan identitas lengkapnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Noel usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/1/2026). Meski hanya satu huruf, isyarat itu langsung memicu spekulasi luas.

[irp posts=”33532″ ]

“Tadi kan sudah ada K-nya kan. Enggak mau saya, enggak mau bilang ada parlemen atau enggak,” ujar Noel kepada wartawan.

Ketika didesak lebih jauh, termasuk soal ciri khas atau warna partai yang dimaksud, Noel memilih menutup rapat informasinya.

“Partainya ada K-nya. Nah. Cukup itu saja dulu,” tambahnya singkat.

Ini bukan kali pertama Noel menyinggung keterlibatan unsur politik dalam perkara yang menjeratnya. Pada sidang sebelumnya, Senin (19/1/2026), ia secara terbuka menyebut bahwa praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak berdiri sendiri.

“Yang jelas ada satu partai dan satu ormas yang terlibat langsung dalam permainan ini,” kata Noel saat itu.

Dalam perkara ini, Noel bersama sejumlah pihak didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikat dan lisensi K3 dengan nilai mencapai Rp6,5 miliar. Jaksa Penuntut Umum menyampaikan dakwaan tersebut dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

[irp posts=”33529″ ]

“Bahwa terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000,” ujar jaksa dalam dakwaan.

Jaksa mengungkapkan, praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2021 dan melibatkan aparatur di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta.

Dari total uang tersebut, Noel disebut menerima Rp3.365.000.000 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ. Seluruh penerimaan itu dinilai sebagai gratifikasi yang dianggap suap karena tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan,” tegas jaksa.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 127 ayat (1) KUHP.

[irp posts=”33517″ ]

Meski dakwaan telah dibacakan secara rinci, pernyataan Noel tentang keterlibatan partai politik justru membuka bab baru dalam kasus ini. Publik kini menanti apakah “partai K” yang dimaksud akan terungkap di persidangan berikutnya, atau justru tetap menjadi teka-teki politik di balik praktik korupsi birokrasi. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID