Peristiwa

Belum Lama Menjabat, Kajari Magetan Diciduk Kejagung

121
×

Belum Lama Menjabat, Kajari Magetan Diciduk Kejagung

Sebarkan artikel ini
Kejagung
Belum Lama Menjabat, Kajari Magetan Diciduk Kejagung

MAGETAN, ONtime.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan telah mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Magetan, Dezi Setiapermana.

Penangkapan ini mengejutkan publik, mengingat Dezi belum lama menjabat sebagai pimpinan korps adhyaksa di daerah tersebut.

Kabar penangkapan itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Magetan, Moh Andy Sofyan. Meski pimpinan tertinggi di Kejari Magetan diamankan, Andy memastikan roda pelayanan hukum kepada masyarakat tetap berjalan normal.

[irp posts=”33535″ ]

“Enggeh (ditangkap), pelayanan masih berjalan normal,” ujar Andy, Senin (26/1/2026).

Pasca penangkapan tersebut, tongkat komando Kejari Magetan sementara dipegang oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri, Farkhan Junaedi, yang saat ini menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait perkara yang menjerat Dezi Setiapermana. Farkhan mengaku masih melakukan konsolidasi internal dan belum dapat membeberkan detail kasus yang ditangani Kejagung.

“Apa yang dilakukan oleh rekan-rekan Kejari Magetan, saya masih dalam tahap konsolidasi internal. Saya belum bisa menyampaikan secara panjang lebar karena perlu memahami apa saja yang telah dilakukan oleh teman-teman di pidana khusus, intelijen, dan bidang lainnya,” kata Farkhan.

Penangkapan ini menjadi sorotan karena Dezi Setiapermana baru beberapa bulan menjabat sebagai Kajari Magetan. Ia menggantikan Yuana Nurshiyam, yang dipindahtugaskan sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Rabu (12/11).

[irp posts=”33532″ ]

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum merilis keterangan resmi mengenai status hukum Dezi Setiapermana maupun dugaan pelanggaran yang melatarbelakangi penangkapannya. Publik kini menanti kejelasan, di tengah komitmen lembaga penegak hukum untuk membersihkan institusi dari praktik menyimpang di internalnya sendiri. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID