Nasional

Ada Potensi Pungli Selama Proses PPDB, KPK Wanti-wanti Pejabat Sekolah

200
×

Ada Potensi Pungli Selama Proses PPDB, KPK Wanti-wanti Pejabat Sekolah

Sebarkan artikel ini
PPDB
Ada Potensi Pungli Selama Proses PPDB, KPK Wanti-wanti Pejabat Sekolah

JAKARTA, ONTIME.ID—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah lama memantau adanya indikasi “permainan kotor” dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Oleh karena itu, lembaga antirasuah tersebut mewanti-wanti semua pihak tak coba “main-main” selam proses PPDB.

Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, survei internal KPK menunjukkan adanya indikasi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pejabat sekolah negeri demi menerima peserta didik yang tidak lolos. Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menunjukkan praktik pungutan tidak resmi ditemukan pada 2,24 persen sekolah responden survei dalam penerimaan murid baru.

“Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan penerimaan,” ucap Ipi dalam keterangan resmi, Senin (3/6).

KPK untuk itu mengeluarkan surat edaran secara khusus guna mencegah potensi besar terjadinya kecurangan dalam proses PPDB. Surat tersebut dikeluarkan karena banyaknya aduan kecurangan dalam proses PPDB yang masuk ke KPK.

“Ini dilatari maraknya praktik kecurangan, baik dalam bentuk suap, pemerasan, maupun gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB di Indonesia,” kata Ipi.

Ia menilai, KPK berwenang mengeluarkan surat edaran antikorupsi itu. Pasalnya, KPK menilai tindakan korupsi tidak boleh ada dalam proses belajar mengajar maupun penerimaan siswa baru.

“KPK menilai praktik ini bertentangan dengan prinsip pendidikan yang seharusnya mengutamakan nilai demokratis, berkeadilan, dan kesetaraan,” ujar Ipi.

Ipi juga mengimbau sekolah negeri transparan dalam penyelenggaraan PPDB. KPK tak ingin ada ruang gelap di sektor pendidikan agar menjaga integritas siswa. Orang tua siswa juga diminta tidak mencoba menyuap maupun memberikan gratifikasi jika anaknya tidak lolos masuk sekolah negeri yang diinginkan.

“Semua pihak didorong bekerja sama untuk membersihkan sektor pendidikan di Indonesia. Bila pemberian dilakukan dalam tahap prapelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap. Pemberian hadiah pascapelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih, merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang,” ucap Ipi.

 

PPDB Dibuka Akhir Juni

Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar akan mulai membuka pendaftaran PPDB Tahun Ajaran (TA) 2024/2025 untuk jenjang SMA/SMK dan SLB mulai akhir Juni mendatang.

Kepala Disdik Sumbar, Barlius menyebutkan, PPDB TA 2024/2025 akan diikuti oleh calon peserta didik dimulai dari tingkat SMA, SMK, hingga SLB secara bertahap. PPDB tersebut juga menyediakan beberapa jalur di setiap tingkat.

Barlius mengatakan, mekanisme yang digunakan pada PPDB TA 2024/2025 adalah dengan moda dalam jaringan (daring) secara penuh, kecuali beberapa sekolah yang dilaksanakan secara luar jaringan (luring).

“Pelaksanaan PPDB TA 2024/2025 akan dilaksanakan dengan baik dan lancar secara objektif, transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda atas beberapa pengaturan serta mendapatkan penjelasan lebih teknis,” kata Barlius.

Disdik Sumbar, katanya, membuka dua tahap pendaftaran dengan empat jalur untuk jenjang SMA. Pada tahap I, pendaftaran dilakukan melalui jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, serta jalur prestasi akademik dan non-akademik. Sedangkan pada tahap II bisa dilakukan melalui jalur zonasi.

Pendaftaran tahap I sendiri akan dimulai pada tanggal 24-27 Juni 2024. Selanjutnya, untuk verifikasi dan validasi akan dilaksanakan pada tanggal 24-28 Juni 2024. Kemudian, pengumuman pada tanggal 29 Juni seiring dengan pendaftaran ulang hingga 30 Juni 2024.

Sedangkan tahap II melalui jalur zonasi dimulai tanggal 1-5 Juli 2024. Proses verifikasi dan validasi pendaftaran jalur zonasi berlangsung pada tanggal 1-6 Juli 2024 dan diumumkan pada 7 Juli 2024 seiring dengan pendaftaran ulang di SMA yang bersangkutan hingga 8 Juli 2024. Selanjutnya, untuk tingkat SMK, Disdik Sumbar membuka dua tahap pendaftaran dengan jalur yang sama, yaitu seleksi nilai rapor.

“Pada tahap I jalur seleksi nilai rapor, pendaftaran akan dimulai pada tanggal 24-27 Juni 2024. Pendaftaran tersebut akan dilanjutkan dengan tes minat dan bakat pada tanggal 24-28 Juni 2024. Lalu, verifikasi dan validasi akan dilakukan pada 24-28 Juni 2024. Kemudian akan diumumkan pada tanggal 29 Juni seiring dengan pendaftaran ulang hingga 30 Juni 2024,” ujar Barlius.

Untuk pendaftaran di tingkat SMK tahap II jalur seleksi nilai rapor akan dimulai pada tanggal 1-9 Juli 2024. Kemudian akan dilanjutkan dengan tes bakat minat pada tanggal 1-10 Juli 2024. “Verifikasi dan validasi akan dilakukan oleh sekolah yang bersangkutan pada tanggal 1-10 Juli dan diumumkan pada tanggal 11 Juli seiring dengan daftar ulang hingga 12 Juli 2024,” ucapnya.

Sedangkan pendaftaran PPDB tingkat SLB akan dimulai pada tanggal 24 Juni 2024 hingga selesai. Jadwal pendaftaran yang dimulai pada 24 Juni 2024, pengumuman hingga daftar ulang akan disesuaikan. Seluruh rangkaian proses pendaftaran SLB akan dilaksanakan secara luring pada sekolah yang dituju. (vand)