PADANG, ONTIME.ID—Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) bersama Dinas Kehutanan (Dishut) Sumbar dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar mengungkap kasus perusakan kawasan hutan seluas 1.000 hektare di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel). Seorang pria berinisial EL (66), warga Dusun Baru Alang Rambah, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, EL saat ini sudah diamankan di Rutan Polda Sumbar guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Selain EL, tim gabungan juga mengamankan MD (30), warga Kumbung Talang Medan, Kecamatan Lunang.
Kedua orang tersebut melakukan kegiatan pembukaan lahan dan membuat jalur untuk ditanami kelapa sawit dengan menggunakan ekskavator. Perusakan lingkungan hidup dan kehutanan yang dilakukan oleh EL dinilai merugikan masyarakat dan meningkatkan ancaman bencana. Ditambah lagi saat ini di Sumbar mengalami peningkatan risiko banjir, termasuk di Pessel.
“Persoalan ini harus segera diselesaikan. Tindakan tegas perlu dilakukan terhadap pelaku kejahatan seperti ini agar kawasan hutan terlindungi. Apalagi Sumbar saat ini tengah menghadapi berbagai bencana,” ujarnya saat jumpa pers di Kantor Dishut Sumbar, Senin (3/6).
Rasio menegaskan akan terus menggali lebih dalam terkait kasus perusakan kawasan hutan dan lingkungan hidup. Penyidikan kasus tidak akan berhenti pada tersangka EL. Pihaknya meyakini bahwa pelaku tidak bekerja sendirian. Ia telah memerintahkan penyidik untuk menindak pihak lain yang ikut terlibat dalam perambahan dan perusakan hutan.
“Di sisi lain, kami masih mendalami terkait adanya pihak-pihak yang menghalangi penyidikan kasus ini, seperti menyembunyikan barang bukti di lokasi kejadian. Kami yakin masih ada pihak lain yang ikut terlibat,” ujarnya.
Ia mengatakan, kasus perusakan hutan ini dilakukan oleh pelaku dengan berbagai macam cara, seperti penebangan hutan, pembakaran di beberapa lokasi, serta pembukaan kanal. Kemudian melakukan penanaman kebun sawit secara ilegal.
Pihaknya juga akan melakukan pemantauan ke wilayah lain yang diduga terjadi perusakan hutan secara ilegal. “Kami akan terus melakukan operasi gabungan bersama Dishut dan Polda Sumbar untuk menyasar ke lokasi lain di Sumbar yang HPK-nya digunakan sebagai lokasi baru sawit ilegal,” ujarnya.
Berdasarkan temuan di lapangan, pelaku akan dikenai pasal berlapis tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
Sementara itu, Kepala Dishut Sumbar, Yozarwardi menuturkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) berkomitmen untuk selalu menjaga kawasan hutan agar dapat dilestarikan. Oleh karena itu, ia meminta agar Ditjen Gakkum KLHK terus mendukung upaya-upaya penegakan hukum di Sumbar.
“Karena kapasitas polisi hutan di Sumbar sangat terbatas dan tidak berbanding lurus dengan luas kawasan hutan yang ada. Bagaimanapun, sebisa mungkin lebih baik kita bisa mencegah terjadinya kerusakan hutan,” ujarnya.
Ia mengatakan, tim gabungan telah melakukan pemetaan terhadap daerah rawan kerusakan hutan di Sumbar, mulai dari Pessel, Solok Selatan (Solsel), Dharmasraya, Sijunjung, dan sebagian Pasaman. “Namun untuk saat ini tim fokus pada kasus di Pessel,” ucapnya.
Yozarwardi menambahkan, pada operasi gabungan tersebut salah seorang personel tim gabungan bernama Haryanto meninggal dunia akibat kelelahan. “Saat bertugas mengamankan pelaku dan barang bukti, personel terkendala medan yang berat, yakni di lahan gambut dan cuaca ekstrem hujan beserta banjir,” ujarnya. (vand)













