Nasional

Ahok Buka Suara di Sidang Korupsi Migas Rp285 Triliun, “Saya Bawa BAP Biar Tidak Lupa”

220
×

Ahok Buka Suara di Sidang Korupsi Migas Rp285 Triliun, “Saya Bawa BAP Biar Tidak Lupa”

Sebarkan artikel ini
Ahok
Ahok Buka Suara di Sidang Korupsi Migas Rp285 Triliun, “Saya Bawa BAP Biar Tidak Lupa”

JAKARTA, ONtime.ID — Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menyeret kerugian negara hingga Rp285 triliun, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/1).

Ahok memberikan keterangan untuk enam terdakwa, salah satunya M. Kerry Andriyanto Riza, Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, yang diketahui merupakan anak pengusaha minyak Riza Chalid. Kasus ini disebut sebagai salah satu skandal terbesar dalam sejarah pengelolaan migas nasional.

Pantauan di lokasi, Ahok tiba di ruang sidang sekitar pukul 09.50 WIB, mengenakan batik biru dan membawa sejumlah dokumen. Kepada awak media, ia mengaku datang tanpa persiapan khusus, namun membawa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai pegangan.

[irp posts=”33580″ ]

“Sehat. Bawa BAP, biar ada contekan,” ujar Ahok singkat sebelum memasuki ruang sidang.

Ia menegaskan akan menyampaikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya selama menjabat di Pertamina. Ahok juga menyebut bahwa sejumlah dokumen pendukung telah ia simpan secara digital.

“Ya, kita sampaikan apa adanya. Ada juga di Google Drive,” katanya sambil menunjukkan ponselnya.

Dalam perkara ini, Ahok dijadwalkan bersaksi untuk enam terdakwa, yakni:

  • M. Kerry Andriyanto Riza, Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak;

  • Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak;

  • Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;

  • Sani Dinar Saifuddin, mantan Direktur Feedstock and Product Optimization PT Pertamina Internasional Shipping (PIS);

  • Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT PIS;

  • Agus Purwono, mantan Vice President Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).

Para terdakwa didakwa terlibat dalam praktik korupsi tata kelola minyak mentah dan BBM yang menyebabkan kerugian negara dalam skala masif. Salah satu modus yang diungkap jaksa adalah pengaturan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta pengaturan sewa terminal bahan bakar minyak ke perusahaan pelat merah.

[irp posts=”33577″ ]

Akibat praktik tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan dan perekonomian yang sangat besar. Jaksa merinci kerugian keuangan negara yang mencakup ekspor dan impor minyak mentah, impor BBM, pengapalan, sewa terminal BBM, kompensasi, hingga penjualan solar nonsubsidi, dengan total mencapai Rp70,5 triliun.

Sementara itu, kerugian perekonomian negara terdiri dari kemahalan harga pengadaan BBM yang membebani ekonomi nasional sebesar Rp171,9 triliun, serta keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM dan minyak mentah dalam negeri yang mencapai Rp43,1 triliun. Total kerugian perekonomian negara dalam perkara ini mencapai Rp215,1 triliun.

Jika digabungkan, total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi migas ini ditaksir mencapai sekitar Rp285 triliun, angka yang menempatkan perkara ini sebagai salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah diungkap aparat penegak hukum.

Atas perbuatannya, Kerry dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

[irp posts=”33574″ ]

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID