Kab. Padang Pariaman

Bawaslu Padang Pariaman Berikan Saran Perbaikan Coklit

240
×

Bawaslu Padang Pariaman Berikan Saran Perbaikan Coklit

Sebarkan artikel ini
Bawaslu
Panwascam Enam Lingkung melakukan pengawasan melekat kepada Pantarlih saat Coklit beberapa waktu lalu.

PADANG PARIAMAN, ONtime.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Padang Pariaman telah memberikan saran perbaikan secara lisan dan tertulis ke jajaran KPU saat pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuk Pilkada 2024.

 

Adapun dari 17 Kecamatan yang ada di Kabupaten Padang Pariaman, terdapat 10 kecamatan yang diberi saran perbaikan oleh Bawaslu melalui Panwascam yaitu 2×11 Enam Lingkung, 2×11 Kayu Tanam, Enam Lingkung, Ulakan Tapakih, Sintoga, VII Koto, V Koto, V Koto Timur, Sungai Geringging, dan Batang Gasan.

 

“Saran perbaikan yang dikeluarkan tersebut terhadap adanya temuan terkait prosedur coklit yang tidak sesuai ketentuan,” kata Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin, Jumat (26/7)

 

Ia merinci temuan terkait prosedur coklit yang berlangsung dari 24 Juni sampai 24 Juli 2024, diantaranya Pantarlih tidak mencocokan data warga di DP4 dengan KTP ataupun KK, dan terlambatnya koordinasi antara Pantarlih dengan Kepala Wilayah atau Wali Korong.

 

Dikatakan, kendala yang dihadapi diantaranya terdapat pemilih yang belum dicoklit oleh Pantarlih, karena Pantarlih tidak memahami mekanisme kerja coklit dan mencoba melakukan praktik kerja bukan di rumah warga yang bersangkutan.

 

Adapun metode yang dilakukan oleh Bawaslu Padang Pariaman dalam melakukan pengawasan coklit adalah pengawasan langsung dan melalui sampel yang disebut dengan uji petik.

 

Pengawasan langsung dilakukan secara melekat terhadap Pantarlih. Sedangkan uji petik dilaksanakan dengan mengambil beberapa sampel terhadap pemilih yang berada di daerah-daerah rawan seperti perbatasan, kelompok rentan, dan yang berada di daerah terisolir.

 

Dalam melakukan pengawasan terdapat beberapa kendala yang dihadapi oleh Bawaslu, diantaranya Bawaslu tidak mendapatkan akses data pemilih, hal ini menyebabkan Bawaslu tidak memiliki data sebagai pembanding dan jumlah Pantarlih yang melakukan pencocokan dan penelitian jauh lebih banyak dibandingkan jumlah PKD yang ada.

 

“Bawaslu Padang Pariaman melalui Panwaslu Kecamatan memberikan saran perbaikan kepada PPK dan jajarannya,” Ujarnya.

 

Lebih lanjut kata Azwar, setelah masa coklit ini, tahapan selanjutnya adalah Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Bawaslu akan terus melakukan pengawasan secara maksimal demi terpenuhi hak pilih masyarakat dan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas dapat diwujudkan.

 

“Tahapan demi tahapan akan terus dalam pengawasan kami, kami juga meminta masyarakat berperan aktif dalam melaporkan jika terjadi kejanggalan dalam tahapan penyusunan DPS nantinya,” Ungkap Azwar. (vand)