PADANG PARIAMAN, ONTIME.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman sedang menelusuri dugaan Pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Bawaslu Padang Pariaman, H. Azwar Mardin, SE, menyampaikan saat ini pihaknya melakukan penelusuran atas informasi awal terkait adanya dugaan pelanggaran ASN mendaftar sebagai Bakal Calon Kepala Daerah. Hal ini termasuk ke dalam dugaan pelanggaran hukum lainnya.
Dikatakan, berdasarkan informasi awal tersebut, Bawaslu Padang Pariaman membentuk tim penelusuran sesuai dengan Perbawaslu 8 Tahun 2020 tentang temuan dan laporan dugaan pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah.
“Jadi Bawaslu menerima Informasi awal dari masyarakat terkait adanya ASN yang mendaftar sebagai bakal calon Bupati,” ujar H. Azwar Mardin, SE, yang didampingi Koordiv HP2P Indra Gunawan, S.Pd, Koordiv P3S Irwandi, S.Pt, Kamis, (6/6).
Lebih lanjut, nantinya hasil dari penelusuran ini akan masuk pada kategori temuan Bawaslu Padang Pariaman, jika memenuhi unsur formil dan materil dugaan pelanggaran pemilihan.
Sejauh ini kata Azwar, Bawaslu belum menerima laporan resmi terkait dugaan netralitas ASN ini, hanya berupa informasi dari masyarakat saja, Tim sedang melakukan penelusuran sesuai informasi yang beredar. Baik dari media sosial maupun informasi lainnya.
“Bawaslu bergerak berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat. Terkait laporan resmi sampai sekarang belum kami terima,” jelasnya.
Azwar belum bisa menyimpulkan seperti apa hasil penelusuran tersebut. Pihaknya saat ini sedang fokus mengumpulkan informasi untuk menentukan tahapan proses berikutnya. “Seperti apa hasilnya nanti kami laporkan kembali,” katanya.
Azwar menegaskan bahwa prinsip pengawasan pemilu bersifat aktif, bukan pasif. Bawaslu, menurut dia, harus melihat peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat namun tidak terpenuhi bukti-buktinya.
Jika memang dianggap potensi masalahnya memang ada, maka Bawaslu harus memerintahkan jajarannya untuk melakukan penelusuran sendiri sesuai dengan lokasi peristiwa dugaan pelanggaran tersebut.
“Kalau memang dimungkinkan, kami mendapatkan hasil penelusuran itu bukti-bukti yang kuat, maka kami harus menjadikannya temuan,” katanya.
Selain itu, mantan Wali Nagari berprestasi ini, memastikan penelusuran dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah ini untuk memastikan adanya informasi dugaan pelanggaran tersebut.
“Penelusuran yang dilakukan oleh Tim Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman tentu memperhatikan aturan dan regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (vand)













