Kab. Padang Pariaman

Bawaslu Wajib Pastikan Daftar Pemilih Hasil Coklit Berkualitas

279
×

Bawaslu Wajib Pastikan Daftar Pemilih Hasil Coklit Berkualitas

Sebarkan artikel ini
Bawaslu
Bawaslu Padang Pariaman gelar rakor, Sabtu (22/6).

PADANG PARIAMAN, ONTIME.ID- Bawaslu Padang Pariaman gelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), dalam rangka perkuat pemahaman terhadap pencocokan dan penelitian (Coklit) pada Pilkada 2024, di aula kantor Bawaslu setempat, Sabtu (22/6).

 

Kegiatan yang membahas pola pengawasan terkait tahapan pemutakhiran data pemilih ini dipimpin langsung Ketua Bawaslu Padang Pariaman Azwar, didampingi Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Indra Gunawan serta Kepala Sekretariat Baiq Nila Ulfaini.

 

Ketua Bawaslu Padang Pariaman Azwar Mardin, meminta kepada seluruh jajaran Panwascam dalam melakukan pengawasan untuk melibatkan semua pihak dalam bentuk pengawasan Partisipatif.

 

“Perbanyak koordinasi dengan stakeholder terkait di tingkat kecamatan maupun di tingkat nagari kapan perlu terjun ke lapau-lapau untuk mensosialisasikan keberadaan Bawaslu dan fungsinya dalam melakukan pengawasan terhadap Pilkada 2024 ini,” ujar Azwar Mardin.

 

Terkait dengan pemutakhiran data pemilih, Azwar Mardin menekankan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjadi salah satu instrumen penting yang menentukan kualitas demokrasi.

 

“Setelah dilantiknya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih yang dijadwalkan tanggal 24 juni 2024 mendatang tentu kegiatan pencocokan dan penelitian akan segera dilaksanakan, jajaran Bawaslu wajib memastikan agar daftar pemilih hasil coklit ini harus berkualitas,” terangnya.

 

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Padang Pariaman Indra Gunawan mengatakan, persoalan yang muncul selalu berkutat pada masalah yang sama diantaranya ketidakakuratan data pemilih, masih munculnya data pemilih ganda, data pemilih yang sudah meninggal dunia, hingga munculnya data pemilih yang tidak tau keberadaannya.

 

“Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan penyusunan dan pemutakhiran data pemilih dilaksanakan pada 31 Mei 2024 hingga 23 September 2024,” ucap Indra Gunawan.

 

Ia mengingatkan pentingnya menjaga hak konstitusional warga negara dalam pemilihan karena menurutnya menjaga dan memastikan hak pilih warga negara lebih penting dari hanya sekedar melakukan sinkronisasi data pemilih.

 

“Saya harap jajaran Pengawas Pemilu mulai dari PKD, Panwascam untuk betul-betul mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih ini dan Bawaslu Padang Pariaman akan melakukan pengawasan melekat dan ketat dalam proses pemutakhiran data pemilih,” pintanya.

 

Fokus pengawasan antara lain akan dilakukan pada hasil sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu terakhir yang berpotensi tidak memenuhi prinsip komprehensif, akurat, dan mutakhir. (vand)