“Jika nantinya mereka masih kedapatan menjual kosmetik lagi, maka dilakukan penindakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tutur Abdul.
Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dalam pemilihan kosmetik yang aman dengan selalu mencek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli produk.
Lebih lanjut, dia menyampaikan, aksi penertiban ini bukan hanya digelar di berbagai daerah di Sumbar, tetapi juga daerah lainnya di Indonesia.
“Aksi ini juga digelar BBPOM lainnya di Indonesia. Rencananya akan ada relis secara nasional,” ucapnya. (*/red)













