PADANG, ONTIME.ID – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang menyita 1.559 buah kosmetik ilegal yang tidak punya izin edar dan kedaluwarsa.
Kepala BBPOM di Padang, Abdul Rahim mengatakan, produk kosmetik ilegal tersebut disita dalam aksi penertiban pasar yang digelar pada 26-28 Juli 2022.
“Kegiatan ini dilakukan di Kota Padang dan kota lainnya di Provinsi Sumatra Barat dengan sasaran sarana yang menjual kosmetik, baik toko maupun lapak,” ujarnya, Jumat (5/8) di Kantor BBPOM di Padang.
Ia menuturkan, dari 42 sarana yang diperiksa, pihaknya menemukan 23 sarana yang menjual kosmetik ilegal sebanyak 185 item dengan jumlah 1.544 buah.
“Nilainya mencapai Rp31.473.500 yang terdiri dari kosmetik dalam negeri dan luar negeri,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan satu sarana yang menjual kosmetik yang telah kedaluwarsa sebanyak lima item dengan jumlah 15 buah senilai Rp394.000.
Jika ditotalkan, produk kosmetik yang berhasil disita dalam aksi penertiban ini yaitu 1.559 buah.
Jenis kosmetik yang disita dalam aksi penertiban ini seperti lipstik, krem pemutih, maskara, dan sebagainya.
“Kosmetik ilegal tersebut diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan di BBPOM di Padang,” imbuhnya.
Abdul menyampaikan, penertiban itu digelar bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan setempat, dan polisi.
Selain itu, pihaknya juga menemukan satu sarana yang menjual kosmetik yang telah kedaluwarsa sebanyak lima item dengan jumlah 15 buah senilai Rp394.000.
Jenis kosmetik yang disita dalam aksi penertiban ini seperti lipstik, krem pemutih, maskara, dan sebagainya.
“Kosmetik ilegal tersebut diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan di BBPOM di Padang,” ungkap Abdul.
Abdul menyampaikan, penertiban itu digelar bersama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan setempat, dan polisi.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya melakukan pembinaan dan peringatan keras kepada pemilik sarana agar tidak menjual lagi kosmetik ilegal.













